Pekerja Migran yang Pulang ke RI Wajib Melalui Protokol Kesehatan Ketat
Merdeka.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan sejumlah rangkaian protokol kesehatan ketat terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara terdampak wabah virus covid-19. Hal ini bertujuan melindungi kesehatan para PMI dan juga kesehatan masyarakat di Tanah Air.
"Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," kata Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razakdi melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/4).
Menurut Tatang, pihaknya akan tetap memberlakukan protokol kesehatan terkait kepulangan PMI selama pandemi virus covid-19 berlangsung, dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia. Antara lain melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan bagi jenazah non-suspect Covid-19, serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Pastikan Proses Pengantaran Pekerja Migran
Tatang mengklaim bahwa BP2MI turut memastikan proses pengantaran PMI ke daerah asal dengan melakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan sampai setibanya di daerah asal PMI. Untuk itu para PMI, diharapkan bersikap kooperatif dengan melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai plt Kepala BP2MI, dia juga menambahkan arus kepulangan pekerja migran dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan berdasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang, maupun Nunukan.
"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lainpun tetap BP2MI layani," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca Selengkapnya"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca SelengkapnyaDia juga mengapresiasi langkah Polri yang dalam 1,5 bulan terakhir menggagalkan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya