Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Perlu Catat, Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan karena 10 Alasan Ini

Pekerja Perlu Catat, Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan karena 10 Alasan Ini Ilustrasi Pekerja Kantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak. PHK hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 151 ayat ayat 2 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berbunyi "Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh”.

Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1) bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Orang lain juga bertanya?

"Ternyata perusahaan tidak boleh PHK para pekerjanya secara sepihak. Jika hal itu terjadi maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tulis @kemnaker.

Sebagai informasi, dalam pasal 151 ayat 1 yang telah diubah berbunyi "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)."

Maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Namun jika para pekerja menolak untuk di PHK maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundangan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya