Pekerja Tak Terima THR 2022 Sesuai Hak Bisa Lapor ke Kemnaker, Begini Caranya
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Menaker menjelaskan, pandemi covid-19 telah berdampak terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh, termasuk dalam pembayaran THR keagamaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang lalu. Keberhasilan pengendalian penyebaran covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks Ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, serta menurunnya tingkat pengangguran.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Pemkot Medan menurunkan tingkat pengangguran? “Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,“
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Menaker dalam konferensi pers peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Disurat edaran juga dijelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain.
"Untuk kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022 ini," ungkapnya.
Mekanisme Pelaksanaan Posko THR
Menaker menjelaskan, pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei Tahun 2022.
Sementara, bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang Tahun 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," ujarnya.
Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah, agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.
"Adanya posko daerah keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun pengusaha," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya