Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pungutan 0,03 persen dari aset para pelaku industri keuangan dalam negeri. Senada dengan kalangan perbankan, perusahaan di bidang broker saham ikut mengeluhkan kebijakan ini.
Alasannya, OJK hingga sekarang tak kunjung menunjukkan rencana aksi yang secara konkret mendorong pertumbuhan industri. Pelaku broker, misalnya Mandiri Sekuritas, menilai lembaga superbodi keuangan itu diminta jangan hanya mengurusi aspek pengawasan pasar saja tapi ikut mendongkrak kinerja industri di Tanah Air.
"Bukan masalah setuju tidak setuju saja, kita tahu kegiatan di pengawasan perlu biaya. Tapi yang kita tekankan ketika biaya ditarik, terasa ada manfaatnya, jangan sampai tidak ada manfaat balik buat kita," kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abipriyadi Riyanto di Jakarta, Senin (24/2).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Pungutan OJK berlaku per 1 Maret 2014. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan kepada sektor keuangan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2014 lalu.
Pungutan tak terbatas 0,03 persen saja. Jika OJK merasa perusahaan keuangan itu asetnya membesar, maka iuran yang harus disetor semakin bertambah hingga 0,06 persen.
Karena dirasa memberatkan, manfaat nyata yang dituntut pelaku jasa broker saham misalnya rencana kerja OJK mendorong semakin banyak perusahaan melantai di bursa. Abipriyadi belum melihat langkah nyata ke sana sampai sekarang.
"Kita ingin semakin banyak perusahaan diedukasi untuk go public," tandasnya.
Ketua OJK Muliaman D Hadad sebelumnya berjanji memperbesar jumlah perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Caranya dengan merayu BUMN maupun mengajak 250 perusahaan berada di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Di sisi lain, kalangan perbankan yang merasa hanya mendapat manfaat pengawasan merasa keberatan dengan iuran OJK.
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menilai pungutan tersebut sangat memberatkan. Seharusnya pungutan tersebut dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan selama ini perbankan sudah dibebankan untuk membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Masa perbankan harus bayar, harusnya yang concern yaitu LPS, selama ini kita juga bayar ke LPS, harusnya LPS-lah yang bayar," ujarnya
Adanya pungutan dari OJK akan menambah beban biaya perseroan sehingga kemungkinan perseroan juga bakal membebaninya kepada nasabah. "Ke mana lagi kita bebankan kalau tidak ke nasabah," kata Gatot.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.
Baca SelengkapnyaSalah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).
Baca SelengkapnyaMirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaBRI berkolaborasi dengan PT BEI menyelenggarakan seminar terbuka.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaHal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaUMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca Selengkapnya