Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK

Pelaku pasar modal pertanyakan manfaat iuran untuk OJK Penutupan Bursa. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pungutan 0,03 persen dari aset para pelaku industri keuangan dalam negeri. Senada dengan kalangan perbankan, perusahaan di bidang broker saham ikut mengeluhkan kebijakan ini.

Alasannya, OJK hingga sekarang tak kunjung menunjukkan rencana aksi yang secara konkret mendorong pertumbuhan industri. Pelaku broker, misalnya Mandiri Sekuritas, menilai lembaga superbodi keuangan itu diminta jangan hanya mengurusi aspek pengawasan pasar saja tapi ikut mendongkrak kinerja industri di Tanah Air.

"Bukan masalah setuju tidak setuju saja, kita tahu kegiatan di pengawasan perlu biaya. Tapi yang kita tekankan ketika biaya ditarik, terasa ada manfaatnya, jangan sampai tidak ada manfaat balik buat kita," kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abipriyadi Riyanto di Jakarta, Senin (24/2).

Orang lain juga bertanya?

Pungutan OJK berlaku per 1 Maret 2014. Kabarnya, petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan kepada sektor keuangan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2014 lalu.

Pungutan tak terbatas 0,03 persen saja. Jika OJK merasa perusahaan keuangan itu asetnya membesar, maka iuran yang harus disetor semakin bertambah hingga 0,06 persen.

Karena dirasa memberatkan, manfaat nyata yang dituntut pelaku jasa broker saham misalnya rencana kerja OJK mendorong semakin banyak perusahaan melantai di bursa. Abipriyadi belum melihat langkah nyata ke sana sampai sekarang.

"Kita ingin semakin banyak perusahaan diedukasi untuk go public," tandasnya.

Ketua OJK Muliaman D Hadad sebelumnya berjanji memperbesar jumlah perusahaan yang melaksanakan penawaran saham perdana (IPO). Caranya dengan merayu BUMN maupun mengajak 250 perusahaan berada di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Di sisi lain, kalangan perbankan yang merasa hanya mendapat manfaat pengawasan merasa keberatan dengan iuran OJK

Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menilai pungutan tersebut sangat memberatkan. Seharusnya pungutan tersebut dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan selama ini perbankan sudah dibebankan untuk membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Masa perbankan harus bayar, harusnya yang concern yaitu LPS, selama ini kita juga bayar ke LPS, harusnya LPS-lah yang bayar," ujarnya 

Adanya pungutan dari OJK akan menambah beban biaya perseroan sehingga kemungkinan perseroan juga bakal membebaninya kepada nasabah. "Ke mana lagi kita bebankan kalau tidak ke nasabah," kata Gatot.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025

Mirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO

BRI berkolaborasi dengan PT BEI menyelenggarakan seminar terbuka.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu

Investor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
Heboh Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Buat Akun Pinjol Saat Ospek, OJK Turun Tangan
Heboh Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Buat Akun Pinjol Saat Ospek, OJK Turun Tangan

Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM

UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya