Pelaku Usaha dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Bagi pelaku usaha warung kopi atau warung makan dengan pendapatan per bulan maksimal Rp 500 juta tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warkop, warung makanan dan pendapatannya tidak sampai 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Dalam Undang-Undang yang baru disahkan DPR ini Pemerintah memberikan batasan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sama seperti pengenaan pajak pribadi. Sebelumnya peredaran bruto untuk pengusaha UMKM ditetapkan mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 100 juta tetap dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun dengan adanya UU HPP, pengenaan pajak final 0,5 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha dengan pendapatan per bulan mulai dari Rp 500 juta.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana DPR bantu UMKM? Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
-
Apa pesan Ganjar ke UMKM? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5 persen. Jadi yang terkena adalah peredaran bruto di atas Rp 500 juta," tutur Sri Mulyani.
Pelaku usaha yang pendapatan per bulannya mencapai Rp 100 juta, maka selama 5 bulan pertama (Rp 500 juta) tidak akan dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun pendapatan di bulan keenam (setelah Rp 500 juta ke atas) baru akan dikenakan pajak final 0,5 persen.
Dia mencontohkan ada usaha kecil dengan pendapatan bruto Rp 100 juta perbulan dan pendapatan per tahun bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Maka 5 bulan pertama dari peredaran brutonya yang belum mencapai 500 juta tidak dikenakan pph final 0,5 persen. Sehingga yang dipajaki adalah yang di atas 500 juta yaitu mulai bulan ke 6 sampai terakhir.
"Kalau yang di atas Rp 500 juta baru terkena 0,5 persen," kata dia.
Bila dibandingkan dengan UU perpajakan sebelumnya, pengusaha tersebut harus membayarkan pajak final Rp 6 juta. Sebab pengenaan pajak dilakukan sejak awal tahun. Sementara dalam UU HPP, total pajak yang dibayarkan hanya Rp 3,5 juta, turun Rp 2,5 juta. Hal ini karena pengenaan pajak dilakukan setelah pendapatan di atas Rp 500 juta (setelah bulan keenam).
"Di sini ilustrasinya terlihat sekali mereka akan berkurang beban pajaknya yang tadinya 6 juta menjadi 3,5 juta atau turun 2,5 juta untuk umkm yang peredaran brutonya yang diasumsikan di sini mencapai Rp 1,2 miliar atau 500 juta pertama tidak dikenakan pajak final," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaUMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya