Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Usaha dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak

Pelaku Usaha dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Bagi pelaku usaha warung kopi atau warung makan dengan pendapatan per bulan maksimal Rp 500 juta tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warkop, warung makanan dan pendapatannya tidak sampai 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.

Dalam Undang-Undang yang baru disahkan DPR ini Pemerintah memberikan batasan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sama seperti pengenaan pajak pribadi. Sebelumnya peredaran bruto untuk pengusaha UMKM ditetapkan mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 100 juta tetap dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun dengan adanya UU HPP, pengenaan pajak final 0,5 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha dengan pendapatan per bulan mulai dari Rp 500 juta.

"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5 persen. Jadi yang terkena adalah peredaran bruto di atas Rp 500 juta," tutur Sri Mulyani.

Pelaku usaha yang pendapatan per bulannya mencapai Rp 100 juta, maka selama 5 bulan pertama (Rp 500 juta) tidak akan dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun pendapatan di bulan keenam (setelah Rp 500 juta ke atas) baru akan dikenakan pajak final 0,5 persen.

Dia mencontohkan ada usaha kecil dengan pendapatan bruto Rp 100 juta perbulan dan pendapatan per tahun bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Maka 5 bulan pertama dari peredaran brutonya yang belum mencapai 500 juta tidak dikenakan pph final 0,5 persen. Sehingga yang dipajaki adalah yang di atas 500 juta yaitu mulai bulan ke 6 sampai terakhir.

"Kalau yang di atas Rp 500 juta baru terkena 0,5 persen," kata dia.

Bila dibandingkan dengan UU perpajakan sebelumnya, pengusaha tersebut harus membayarkan pajak final Rp 6 juta. Sebab pengenaan pajak dilakukan sejak awal tahun. Sementara dalam UU HPP, total pajak yang dibayarkan hanya Rp 3,5 juta, turun Rp 2,5 juta. Hal ini karena pengenaan pajak dilakukan setelah pendapatan di atas Rp 500 juta (setelah bulan keenam).

"Di sini ilustrasinya terlihat sekali mereka akan berkurang beban pajaknya yang tadinya 6 juta menjadi 3,5 juta atau turun 2,5 juta untuk umkm yang peredaran brutonya yang diasumsikan di sini mencapai Rp 1,2 miliar atau 500 juta pertama tidak dikenakan pajak final," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya