Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko

Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko investasi. shutterstock

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui situ oss.go.id. Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan BKPM, Esti Sadariati mengatakan, sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.

Nantinya, laman pelaporan untuk LKPM akan dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Penyampaian (LKPM) dilakukan lewat oss.go.id, sistem LKPM yang lama atau lkpmonline.bkmp.go.id sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak bisa lewat LKPM online," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).

Orang lain juga bertanya?

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha.

Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.

"Kalau perlu bantuan bisa bersurat ke BKPM untuk difasilitasi atas kendala yang dihadapi," ungkapnya.

Kata Esti, laporan yang diterima BKPM biasanya terkait sengketa lahan. Kasus ini biasanya banyak terjadi di Kalimantan. Jika hal ini bermasalah, maka biasanya LKPM yang disampaikan nihil.

"Sengketa lahan ini paling banyak Kalimantan dan disampaikan di LKPM," kata dia.

Pelaku Usaha yang Wajib Sampaikan LPKM

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko atau Risk Based Approac (RBA). Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.

Pelaku usaha ini wajib menyampaikan laporan per semester atau dua kali dalam setahun. Laporan bulan Januari-Juni disampaikan setiap tanggal 1-10 bulan Juli. Sedangkan laporan bulan Juli-Desember dilakukan pada 1-10 Januari tahun berikutnya.

"Seluruh pelaku usaha kecil yang memiliki rencana investasi Rp 1-5 miliar ini per semester LKPM-nya," kata Esti.

Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5-10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.

Penyampaian LKPM dilakukan pada setiap tanggal 1-10 bulan berikutnya setelah tutup kuartal. Misalnya pada kuartal I, penyampaian laporan dilakukan pada 1-10 bulan April. Pada kuartal II LKPM dilaporkan pada 1-10 Juli dan begitu seterusnya hingga kuartal IV.

Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.

Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.

"Jadi di BKPM ini bisa menjadi kemitraan dengan pelaku usaha besar dan UMKM," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelar Sosilasisasi E-Katalog, LKPP Ajak UMKM Surakarta Naik Kelas
Gelar Sosilasisasi E-Katalog, LKPP Ajak UMKM Surakarta Naik Kelas

Dengan katalog elektronik, LKPP membantu pelaku usaha lokal di Surakarta agar produknya bisa dibeli oleh dinas-dinas di Solo dan bahkan di luar kota

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM

UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan

BI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Selengkapnya
Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK

Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio
Dirut BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya