Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui situ oss.go.id. Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan BKPM, Esti Sadariati mengatakan, sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.
Nantinya, laman pelaporan untuk LKPM akan dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.
"Penyampaian (LKPM) dilakukan lewat oss.go.id, sistem LKPM yang lama atau lkpmonline.bkmp.go.id sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak bisa lewat LKPM online," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana cara BKPM mencapai target Indonesia Emas? Untuk mencapai pertumbuhan itu, maka hilirisasi sebagai dongkrak yang efektif. Bahlil juga menuturkan, pemerintah sudah membuat desain besar di berbagai sektor untuk hilirisasi. Di antaranya, minyak dan gas, mineral dan batubara, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertanian.'Kita menciptakan nilai tambah di sini, supaya menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau lapangan pekerjaan tercipta, hilirisasi terbangun, pendapatan negara naik, upah naik, gaji pegawai negeri juga naik,' imbuhnya.
-
KPM Prima itu apa? Jika kamu ingin membeli sebuah kendaraan namun masih belum juga memiliki dana yang cukup, maka KPM Prima dari Danamon dan Adira Finance bisa menjadi jawabannya.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana DPLK BRI membantu UMKM? Dengan memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi, lanjutnya, para pelaku UMKM berani mengambil langkah yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis, di antaranya pede mengelola kuangan bersama BRImo, pede bertransaksi bersama QRIS dan pede menabung bersama Tabungan BRI Simpedes, serta mempersiapkan tabungan pensiun dan cadangan pesangon pekerja melalui DPLK BRI.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha.
Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.
"Kalau perlu bantuan bisa bersurat ke BKPM untuk difasilitasi atas kendala yang dihadapi," ungkapnya.
Kata Esti, laporan yang diterima BKPM biasanya terkait sengketa lahan. Kasus ini biasanya banyak terjadi di Kalimantan. Jika hal ini bermasalah, maka biasanya LKPM yang disampaikan nihil.
"Sengketa lahan ini paling banyak Kalimantan dan disampaikan di LKPM," kata dia.
Pelaku Usaha yang Wajib Sampaikan LPKM
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko atau Risk Based Approac (RBA). Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.
Pelaku usaha ini wajib menyampaikan laporan per semester atau dua kali dalam setahun. Laporan bulan Januari-Juni disampaikan setiap tanggal 1-10 bulan Juli. Sedangkan laporan bulan Juli-Desember dilakukan pada 1-10 Januari tahun berikutnya.
"Seluruh pelaku usaha kecil yang memiliki rencana investasi Rp 1-5 miliar ini per semester LKPM-nya," kata Esti.
Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5-10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.
Penyampaian LKPM dilakukan pada setiap tanggal 1-10 bulan berikutnya setelah tutup kuartal. Misalnya pada kuartal I, penyampaian laporan dilakukan pada 1-10 bulan April. Pada kuartal II LKPM dilaporkan pada 1-10 Juli dan begitu seterusnya hingga kuartal IV.
Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.
"Jadi di BKPM ini bisa menjadi kemitraan dengan pelaku usaha besar dan UMKM," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan katalog elektronik, LKPP membantu pelaku usaha lokal di Surakarta agar produknya bisa dibeli oleh dinas-dinas di Solo dan bahkan di luar kota
Baca SelengkapnyaUMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaBI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaCredit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaPada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya