Pelaku usaha sebut perlu aturan jelas agar fintech bisa jadi perpanjangan tangan bank
Merdeka.com - Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto menyebutkan bahwa masih perlu aturan pasti untuk menjadikan teknologi keuangan menjadi perpanjangan tangan bank. Menurutnya belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai Channeling fintech dan perbankan. Demikian dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (1/9).
Aria mengatakan beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp 100 miliar hingga kuartal l-2019.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Bagaimana Bank Jatim mendorong UMKM binaan menggunakan teknologi? UMKM binaan bankjatim juga didorong untuk paham teknologi digital. Salah satu caranya dengan memfasilitasi transaksi menggunakan QRIS bankjatim. 'Maka dari itu, UMKM yang kami bawa ke Bengkulu ini juga sudah memanfaatkan QRIS bankjatim dalam melakukan transaksi pembayaran dengan pembeli. Praktis dan cepat tinggal scan QR code,' ungkap Busrul.
-
Apa peluang baru yang diciptakan oleh fintech? Selain itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam industri keuangan, di mana fintech (teknologi keuangan) telah menciptakan peluang baru dan mengubah cara layanan keuangan disajikan.
-
Kenapa Fintech perlu fokus pada tata kelola yang baik? Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Rudiantara mengatakan pada 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. Hal ini lantaran industrinya sendiri semakin inklusif. Bukti konkretnya adalah penambahan jumlah penggunanya setiap tahun.'Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi 'pekerjaan rumah' utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru,' kata pira yang akrab disapa Chief RA ini saat diskusi Catatan Akhir Tahun, Kamis (19/12).
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Bagaimana fintech bisa memaksimalkan potensi data? Semakin banyaknya pengguna di industri fintech maka akan semakin banyak data yang dihimpun. Anggota Steering Committee Eddi Danusaputro menyatakan pentingnya memaksimalkan potensi data dalam pengembangan AI.'Fintech perlu menjadi penggerak implementasi AI karena data yang dimiliki sudah cukup untuk mengembangkan model AI yang optimal' kata Eddi.
Namun dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan Aria mengakui upayanya kerap terhadang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini. "Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang mengawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," tuturnya.
Sebenarnya aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan. Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.
"Tidak dilarang tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana" jelas Aria.
Sementara itu peneliti Indef Bhima Yudhistira mengamini saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech. Karena itu ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.
"Terbukti fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8 persen," ucapnya.
Tak sekadar itu menurutnya bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20 persen lewat channeling dengan fintech."Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20 persen. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.
Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20 persen dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di Nusantara.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN berharap kolaborasi dengan Amartha dapat mendekatkan BTN dengan pelaku UMKM, khususnya pada segmen ultra mikro yang belum tersentuh akses perbankan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaAda empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi transaksi pembayaran menjadi keharusan bagi setiap UMKM ditengah derasnya perputaran uang dan pengembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaSumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit
Baca Selengkapnya