Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggan Bisa Mengecek Diskon Tarif Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile, ini Caranya

Pelanggan Bisa Mengecek Diskon Tarif Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile, ini Caranya Ilustrasi menggunakan ponsel. ©2015 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang periode pemberian stimulus listrik. Stimulus tersebut berbentuk pemberian diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA maupun 900VA Bersubsidi, selain itu juga pelanggan bisnis kecil 450 VA hingga industri kecil 450 VA.

"Kami berharap ini membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Sehingga semuanya bisa berjalan normal kembali," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, dalam konferensi virtual, Kamis (22/7).

Lalu bagaimana pelanggan mengetahui bahwa dia berhak menerima stimulus program ketenagalistrikan? Pelanggan dapat mengaksesnya melalui PLN Mobile. Berikut caranya.

- Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus

- Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim

- Itu akan memunculkan riwayat penerimaan stimulus selama masa diskon tarif

- Untuk pelanggan prabayar akan muncul tautan pembelian token melalui PLN Mobile yang juga memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya.

- Sementara, untuk pelanggan pascabayar akan muncul tautan untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.

Dia berharap pandemi segera berakhir dan pemberian stimulus bisa disudahi. Sebab, diakui, stimulus membebani anggaran negara.

"Semoga program stimulus dan PPKM ini tidak lewat tahun (depan). Tentu dengan adanya perpanjangan stimulus listrik, ini jadi beban APBN tersendiri," tuturnya.

Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga Desember 2021

Pemerintah Jokowi memutuskan untuk memperpanjang subsidi diskon tarif listrik untuk rumah tangga pelanggan 400 VA - 900 VA dan Industri Bisnis hingga bulan Desember 2021. Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan masa diskon listrik merupakan bagian dari tambahan bantuan sosial yang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang seharusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers virtual, ditulis Minggu (18/7).

Bendahara Negara itu mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Adapun stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," tutup dia.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya

Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.

Baca Selengkapnya
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini
Diskon Tarif Listrik Berlanjut Setelah Februari 2025? Wamen BUMN Jawab Begini

Evaluasi terhadap program diskon tarif listrik akan dilakukan setelah bulan Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Baca Selengkapnya
PLN Sukses Kerek Penjualan Listrik Semester I 2024, Tumbuh 7,54 Persen
PLN Sukses Kerek Penjualan Listrik Semester I 2024, Tumbuh 7,54 Persen

PLN melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penjualan listrik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Baca Selengkapnya
Dapatkan Hadiah Menarik dari PLN dalam Gelegar PLN Mobile 2024! Catat Tanggal dan Lokasinya
Dapatkan Hadiah Menarik dari PLN dalam Gelegar PLN Mobile 2024! Catat Tanggal dan Lokasinya

Program Gelegar PLN Mobile merupakan bentuk apresiasi perseroan kepada seluruh pengguna PLN Mobile.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Tagihan Listrik Tiap Bulan, Bisa dari Ponsel
Cara Cek Tagihan Listrik Tiap Bulan, Bisa dari Ponsel

Hanya dengan satu perangkat ponsel, siapa pun dapat mengecek tagihan listrik dan melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang-Barang yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya