Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar

Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar Shell luncurkan produk pelumas khusus mobil LCGC. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia) mulai September 2019. Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi," ucap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Kukuh, ancaman tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Orang lain juga bertanya?

Kukuh menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

"Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain."

Pakar Permesinan ITB (Institut Teknologi Bandung), Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.

"Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak. Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan, hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya," jelas Tri.

Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia, juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. "Uji tersebut akan membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan," jelas Tri.

Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting, karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai standar, termasuk pelumas impor.

"Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol," lanjutnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda
TNI Tegaskan Penggunaan Pelat Dinas Palsu Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda

Pusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya