Pelanggaran Jam kerja Dominasi Kasus Disiplin PNS
Merdeka.com - Pelanggaran jam kerja tercatat masih mendominasi kasus-kasus disiplin yang melibatkan para pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 3 Angka 11.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, pelanggaran ini tercatat dilakukan PNS baik di tingkat instansi pusat dan daerah.
Pelanggaran tidak masuk kerja yang melampaui aturan jam kerja instansi, menjadi pembahasan rapat antara Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, pada Kamis (11/4).
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana BPIP melakukan kunjungan kerja? Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia, Entikong, Kalimantan Barat, Kamis, (21/9).
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Rapat pembahasan yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris Bapek mengupas 23 kasus disiplin PNS yang kebanyakan terlibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.
Tim Bapek juga membahas rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan pada PNS yang terlibat pelanggaran disiplin dan melakukan banding administratif ke Bapek.
Selain kasus pelanggaran disiplin berupa ketentuan masuk kerja, ada beberapa kasus disiplin lainnya. Ini seperti penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan asusila.
Beragam sanksi yang disarankan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
Di lain hal, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dituntut untuk netral baik dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Calon Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS terhitung sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.
Berdasarkan rekapitulasi data BKN bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 99,5 persen pelanggaran didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten dan kota. Pengaduan diterima dari laman pengaduan LAPORBKN, email Humas dan media sosial (medsos).
Pelanggaran netralitas PNS ini sebagian besar dilakukan melalui medsos, mulai dari menyebarluaskan gambar pasangan calon, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
BKN sebelumnya sudah mengingatkan ASN untuk tidak memberikan dukungan kepada paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4.
Jika melanggar, ada sanksi yang harus dihadapi. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaKekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAnggota komisi III DPR Benny K Harman menyoroti tentang target PNBP. Menurutnya, kelengkapan data perlu menjadi atensi dalam pelaporan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaBPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya