Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelayanan Buruk, Masyarakat Tak Setuju Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pelayanan Buruk, Masyarakat Tak Setuju Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Beberapa masyarakat mengaku keberatan dengan adanya rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat yang ditargetkan berlaku mulai 1 september 2019. Kenaikan dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Peserta BPJS kelas mandiri II, Dedi Suhana mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

"Saya tidak setuju karena menaikkan iuran dua kali lipat ini memberatkan saya yang harus membayar untuk tiga orang," ujarnya ketika ditemui di Tangerang Selatan, Jumat (30/8).

Orang lain juga bertanya?

Setidaknya, dia harus merogoh kocek hingga Rp330.000 per bulan untuk membayar iuran BPJS kesehatan.

Sebagai informasi, peserta BPJS kelas I naik 100 persen yang artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp80.000 per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59.000 per bulan menjadi Rp110.000 dari posisi sekarang sebesar Rp51.000 per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per peserta setiap bulannya.

Peserta BPJS kelas mandiri II lainnya, Supardi mengatakan bahwa kebijakan menaikkan iuran harus sejalan dengan pelayanan dan fasilitas yang harus ditingkatkan. "Kenaikan ini ga efektif karena BPJS dan bayar tunai pelayanannya juga beda. Kita mau mencabut gigi saja sampai mondar mandir sampe 5 bulan tidak jadi terlaksana. Jadi waktu itu saya mau pakai BPJS juga akhirnya gagal total karena harus periksa ini dan itu. Cuma memang pelayanannya beda lah dengan bayar tunai," ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh peserta BPJS kelas mandiri II, Lina Lim yang mengatakan pelayanan BPJS di rumah sakit sangat rumit dan membutuhkan proses panjang dalam pendaftarannya meskipun setiap rumah sakit memiliki perbedaan kebijakan dalam penggunaan kartu BPJS. Sehingga menurutnya kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan pelayanan dan fasilitas yang memudahkan peserta.

Sementara itu menurut Wening Cahyani peserta BPJS kelas mandiri I mengatakan bahwa langkah ini tidak efektif dalam menanggulangi defisit keuangan. "Susah buat efektif soalnya kerugian kemarin kan ga akan bisa ditutup sama yang sekarang. Maksudnya sekarang biaya kesehatan terus berjalan kan, jadi otomatis mungkin dia akan menutup (defisit) yang sekarang ,tapi yang kemarin ga akan ketutup," imbuhnya.

Reporter Magang: Evie Haena Rofiah

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3

Periksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga
Peserta Puas dengan Layanan, Sustainabilitas Program JKN Terjaga

Demikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Nilai Kelas Rawat Inap Standar BPSJ Kesehatan Berpotensi Langgar Konstitusi
Anggota DPR Nilai Kelas Rawat Inap Standar BPSJ Kesehatan Berpotensi Langgar Konstitusi

Sebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik

Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya