Pelayanan Lion Air buruk, Menteri Jonan cuma bisa kenakan denda
Merdeka.com - Maskapai penerbangan Lion Air memiliki sederet catatan buruk kinerja pelayanan terhadap penumpang. Mulai dari keterlambatan penerbangan, hilangnya bagasi milik penumpang, sikap petugas di bandara, dan lainnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait hal ini. Dia hanya mengimbau, penumpang yang tak puas dengan pelayanan Lion Air silakan mengadukan sekaligus menempuh jalur hukum. Sebab, pemerintah tidak bisa melakukan gugatan.
"Kalau masyarakat merasa kurang puas ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu tidak bisa regulator yang gugat, tidak bisa," kata Jonan di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2).
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Siapa yang protes soal keterlambatan Garuda Indonesia? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.
-
Kenapa Pelita Air batal terbang? 'Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,' katanya.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
Jonan menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pembekuan rute jika terkait buruknya pelayanan terhadap penumpang. Hukuman dari Kemenhub untuk buruknya pelayanan maskapai hanya sebatas denda saja.
"Kita tidak bisa mengenakan sanksi kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dsb. Surat peringatan. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau kayak pelayanan, hospitality," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuaca Buruk, Lion Air Batal Mendarat di Aceh dan Kembali ke Bandara Kualanamu
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum PO SAN Fadjar Marpaung menambahkan, perusahaan otobus juga terbentur aturan yang ada dalam menindaklanjuti penipuan tiket bus ini ke ranah hukum.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaAkibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaMandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.
Baca SelengkapnyaZaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaBatik Air menjadi sorotan karena pilot dan co-pilot tertidur saat mengemudikan pesawat.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca Selengkapnya