Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak. Sebab pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar. Mengingat hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitar," jelas Dirjen Novie Riyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/5).
-
Mengapa polusi udara berbahaya? Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang meresahkan di beberapa tempat saat ini.
-
Apa saja jenis benda yang bisa membahayakan Bumi? Anggapan bahwa luar angkasa adalah tempat yang kosong boleh jadi merupakan anggapan yang salah. Faktanya, banyak benda yang melayang-layang di luar angkasa, terutama di orbit Bumi.Bukan hanya meteor atau asteroid, benda-benda lain seperti satelit bahkan sampah.
-
Apa pengumuman berbahaya dari Bumi? Peringatan risiko keselamatan tinggi diumumkan kepada para astronot di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Ini disampaikan setelah ditemukannya 50 area yang harus diwaspadai oleh astronot.
-
Apa dampak polusi udara ke paru-paru? Polusi udara dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang serius, bahkan sampai berpotensi mengancam nyawa.
-
Kenapa polusi udara berbahaya? Dalam dekade terakhir, peningkatan industri, urbanisasi yang cepat, dan kegiatan manusia lainnya telah berkontribusi terhadap pelepasan berbagai zat berbahaya ke atmosfer.
Dia mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.
Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, Dirjen Novie juga mengimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.
"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.
Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya