Pelindo II Naikkan Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Mulai 15 April 2021
Merdeka.com - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021.
"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," kata SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani dikutip dari Antara, Rabu (14/4).
Dini mengatakan, IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
-
Kapan Terminal Pulo Gadung mulai beroperasi? Dikutip berbagai sumber, Terminal Pulo Gadung dibangun pada awal 1970-an, dan resmi beroperasi mulai 14 Mei 1976 sebagai terminal Bus dalam kota, Bus antar kota.
-
Dimana Terminal Pulo Gadung berada? Terminal ini merupakan terminal bus tipe A yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Bekasi Raya, Jakarta timur.
-
Dimana kapal transit? Pukul 14.09, kapal feri tiba di Pelabuhan Tarebung, Pulau Sapudi. Di pulau ini, kapal akan transit selama satu jam.
-
Kapan biaya kirim paket JNE berubah? Tarif internasional dapat berubah-ubah dan disesuaikan oleh perusahaan kurir sesuai dengan kebijakan mereka.
-
Kenapa penting datangi pelabuhan lebih awal? Tiba di pelabuhan lebih awal untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk proses check-in dan boarding kapal. Hal ini juga membantu menghindari keterlambatan keberangkatan.
Ia menjelaskan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285.500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.
Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85 ribu/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75 ribu per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Lanjut Dini, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per bok. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75 ribu per bok. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23 ribu per bok (8,7 persen).
Pangkas Tarif Progresif
Tidak hanya itu, Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.
Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain Ginsi, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.
Dia pun menambahkan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).
"Pada 23 Februari 2021 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Indah Kiat akan dioperasikan jika terjadi keadaan darurat seperti penumpukan pemudik di beberapa pelabuhan
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemudik yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya capai 65.530 orang
Baca SelengkapnyaTarif baru tol dalam kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca Selengkapnya