Pelindo II usul Ditjen Bea Cukai pegang kendali pelabuhan
Merdeka.com - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R.J Lino mengusulkan agar Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dikukuhkan menjadi otoritas pelabuhan. Sebab, sistem pelayanan di kepelabuhannya paling maju ketimbang instansi lain.
"Bea Cukai telah menggunakan sistem online dalam proses perizinan impor di Pelabuhan, sedangkan yang lainnya 50 persen masih mengandalkan hard copy," ujarnya, Jakarta, Senin (3/8) malam.
Dia menegaskan proses perizinan online bakal memangkas waktu.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana cara cek pajak melalui website? Langkah Pengecekan Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website:• Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.• Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda secara lengkap, termasuk empat digit angka dan huruf.• Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data.• Sebelum melanjutkan, centang kotak 'Saya bukan robot' sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.• Terakhir, klik tombol 'Cari' untuk memproses data Anda.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
"Sebenarnya kan dengan simplifikasi jadi orang bisa selesaikan dokumen sebelum kapal masuk, itu risiko akan berkurang. Nanti kalo online lebih terkontrol lagi karena semua orang ada key performance indicator," paparnya.
Selain itu, Lino juga mengatakan persoalan lamanya waktu inap kontainer di pelabuhan harus ditangani Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Karena kalau dilihat juga sebagian besar persoalan dwelling time di menko ekonomi bukan di maritim." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja
Baca SelengkapnyaCukup klik link dan lengkapi berkas untuk mengajukan keberatan kepada Bea Cukai
Baca SelengkapnyaUji coba ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai
Baca SelengkapnyaMeski pengiriman barang dari luar negeri kian marak. Tetapi banyak masyarakat yang belum tahu prosedurnya.
Baca SelengkapnyaBesaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKinerja Bea Cukai belakangan menjadi viral dan disorot masyarakat
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus melakukan inovasi guna optimalkan pelayanan dan pengawasan
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca Selengkapnya