Pelunasan naik 30 persen, Ditjen Pajak klaim penyanderaan berhasil
Merdeka.com - Pemerintah menilai penyanderaan atau gijzeling cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Sejauh ini, pemerintah telah melakukan paksa badan sebanyak 14 kali terhadap penunggak pajak, baik warga asing maupun lokal.
"Penahanan menurut perhitungan kami untuk melakukan pembayaran pajak. Kurang adil rasanya kalau orang punya kemampuan membayar pajak tapi melakukan penunggakan," kata Juru Bicara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta, Selasa (30/6).
Dari 14 penunggak pajak yang ditahan, kata Mekar, sebanyak delapan orang sudah dibebaskan dan tersisa enam orang. Pembayaran pajak meningkat sebesar 30 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
-
Bagaimana azab orang yang enggan bayar utang? Azab orang yang enggan membayar utang pertama ialah bakal kekurangan rezeki. Sebab, Allah secara terang-terangan akan menghalangi manusia tersebut untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa azab orang yang tidak bayar utang di dunia? 'Bantulah dia dalam membayar utangnya. Tidaklah engkau (si peminjam) meraih sesuatu selain dari harta Allah Ta’ala.' (HR. Bukhari dan Muslim)
"Ini cukup efektif, ada peningkatan 30 persen dengan penagihan pajak dari pada tahun lalu. Tapi ini bukan langkah yang ingin kami lakukan, ini langkah terakhir, dan ini efektif."
Berdasarkan data Ditjen Pajak ditemukan bahwa pemerintah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 42 warga asing dan 287 orang Indonesia penunggak pajak. Adapun 42 warga asing penunggak pajak berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa, dengan nilai tagihan sebesar Rp 108,3 miliar.
Berdasarkan usulan pencegahan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap 273 wajib pajak badan dan 56 wajib pajak orang pribadi.
Dari pelaksanaan pencegahan, pemerintah telah mendapatkan pembayaran senilai Rp 15,75 miliar dari 17 penunggak pajak. Dengan demikian, Kementerian Keuangan telah mencabut pelarangan bepergian ke luar negeri untuk wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca Selengkapnya