Pembahasan RUU Pertembakauan disarankan tidak dilanjutkan, ini alasannya
Merdeka.com - Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Sebab, RUU tersebut dinilai berbenturan dengan undang-undang lainnya.
"Pada beberapa tahun 2009-2014, pertimbangan untuk menolak RUU Pertembakauan karena hampir semua pasal-pasalnya terkait produksi, distribusi, promosi, harga, cukai, pemasaran, sudah diatur dalam undang-undang lain. Jadi ada tumpang tindih pada poin pasal-pasalnya," kata Sekretaris Jenderal ISMKMI, Abdul Latif Mustofa mengatakan ketika dihubungi wartawan.
Menurut Abdul, RUU Pertembakauan ini merupakan peralihan wujud dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 Sampai 2021. "RUU ini mengacu pada Permenperin yang posisinya berada di bawah undang-undang. Tapi kini dikuatkan hingga menjadi RUU, ini sudah menyalahi yuridis ekonomi," ujarnya.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana tembakau masuk ke Nusantara? Para penjajah bangsa Eropa membawa benih tembakau pada wilayah yang dijajahnya. Salah satunya adalah kawasan Nusantara. Diduga benih tembakau pertama kali dibawa ke Nusantara oleh bangsa Portugis.
Pada 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan permohonan uji materil terhadap Permenperin 63/2015. MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Sementara itu, hal senada dikemukakan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran. Menurut dia, pembahasan RUU Pertembakauan harus dihentikan. Jika terpaksa untuk dilanjutkan, dia meminta agar pembahasan dimulai dari awal. "Kembali dari titik nol agar benar-benar memayungi secara adil juga obyektif. Mari kita bahas bersama agar tidak terjadi kebijakan yang sporadis," kata dia.
Menurut Ismanu, pembahasan RUU Pertembakauan terlalu cepat. Jika dipaksakan menjadi undang-undang, dia khawatir industri rokok akan semakin terpuruk. "Waktunya tidak cukup karena dinamikanya terlalu cepat, begitu juga dinamika politiknya. Ketika dalam kondisi seperti ini dikeluarkan kebijakannya, pasti tidak bagus. Akan ada yang berkepentingan," ujar Ismanu.
Ismanu menjelaskan, butuh waktu utuk menata stok tembakau nasional. Pertama, Ismanu meminta kepada DPR dan pemerintah agar memberikan waktu selama 3-4 tahun untuk menata stok tembakau nasional. Kedua, dia ingin budidaya perkebunan tembakau dikembalikan. "Ketiga, regulasi pemerintah yang tidak produktif harus diluruskan. Makanya itu butuh 3-4 tahun," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produksi tembakau secara nasional hanya mencapai kisaran 190.000-200.000 ton per tahun. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan industri, yakni 320.000-330.000 ton tembakau per tahun. Ditambah lagi ada beberapa jenis tembakau seperti Virginia, Burley, dan Oriental yang sangat dibutuhkan industri rokok, namun produksinya masih terbatas. Khusus Oriental, jenis tembakau ini belum dibudidayakan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka dilakukan impor tembakau.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, belum lama ini menyatakan, ada 15 aturan yang beririsan dengan RUU Pertembakauan. Selain itu, beberapa norma yang masuk dalam rencana beleid itu sebenarnya sudah diatur dalam UU yang sudah ada, termasuk pengaturan mengenai cukai. Karena itu, dia meminta agar pembahasan RUU ini tak dilanjutkan.
"Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan," kata Heru.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya