Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Investasi Rp466 Triliun, Buat Apa Saja?
Merdeka.com - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga memperkirakan pembangunan ibu kota negara, atau IKN Nusantara secara total membutuhkan investasi Rp466 triliun.
Danis mengatakan, kebutuhan investasi itu terbagi sebanyak 20 persen berasal dari APBN, dan sisa 80 persen dari kerja sama dengan pihak swasta. Dana tersebut bakal disalurkan untuk pekerjaan konstruksi di ibu kota baru, termasuk pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan aset-aset yang ada.
"Kebutuhan investasi untuk sementara sebesar Rp466 triliun, 20 persen dari APBN, 80 persen dari non-APBN, bisa swasta, BUMN, kerja sama," jelas Danis di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/1).
-
Dimana pabrik itu akan dibangun? Arkeolog di Jepang menemukan timbunan sekitar 100.000 koin di Kota Maebashi, sekitar 100 kilometer barat laut Tokyo.
-
Apa yang akan dibangun dengan anggaran Rp16 triliun di IKN? 'Dugaan saya secara politik ini adalah komitmen prabowo terhadap IKN, setelah Pak Jokowi selesai nanti. Tapi disisi lain secara realitas uangnya juga enggak ada, nggak banyak uang yang bisa diinvestasikan ke situ,' Eko menilai anggaran sebesar Rp16 triliun paling tidak hanya bisa membangun kantor para menteri.
-
Apa tujuan pembangunan Kebayoran Baru? Pasca kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, pemerintahan negara baru ini terus menggencarkan pembangunan. Sejumlah fasilitas dibangun di ibu kota negara yakni Jakarta, untuk membantu laju pertumbuhan pasca kolonialisme.
-
Siapa yang memimpin pembangunan kota? Tim arkeolog mengumumkan mereka menemukan kota yang tersembunyi di bawah pasir dengan usia sekitar 3.000 tahun yang berasal dari masa pemerintahan firaun Amenhotep III, dan digunakan oleh Tutankhamun juga Ay.
-
Dimana lokasi pembangunan istana negara? Pembangunan istana negara dan kantor-kantor kementerian sudah mencapai tahap pembangunan 63 persen.
-
Bagaimana Jakarta dan IKN akan berbagi fungsi? Sesuai dengan skenario yang nantinya dipilih, salah satu kota dapat berperan sebagai ibukota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto), dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu.
Kerja sama investasi tersebut, ada yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, Danis menyebut beberapa sudah didanai oleh APBN ataupun terkontrak lewat skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Untuk jangka menengah, pemerintah juga sudah berkolaborasi pendanaan dengan BUMN dan pihak swasta untuk beberapa proyek, semisal pembuatan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Kemudian bisa saja bangunan komersial, mal, hotel, perkantoran, rumah tapak komersial. Cara-caranya bisa sewaan dan lain-lain. Ada juga yang berkaitan dengan bandar udara, pelabuhan laut, terminal angkutan umum, investasi tenaga listrik," paparnya.
Merujuk catatan milik Danis, swasta dipersilakan masuk membangun IKN Nusantara melalui dua skema, yakni pemanfaatan lahan dalam bentuk aset barang milik negara (BMN), serta pemanfaatan lahan sebagai aset dalam penguasaan (ADP).
Dalam pemanfaatan lahan BMN, swasta bisa terlibat lewat skenario sewa (semisal untuk pelayanan kepentingan umum, penyelenggaraan pendidikan) dengan jangka waktu kerjasama paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Kemudian, melalui kerja sama pemanfaatan (KSP) seperti untuk bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, kilang, instalasi tenaga listrik. Masa kontraknya untuk barang non-infrastruktur maksimal 30 tahun, serta infrastruktur 50 tahun dan bisa diperpanjang.
Sementara untuk skema bangun serah guna/bangun guna serah (BSG/BGS) ditujukan pada bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Kemudian, lewat skema kerjasama penyediaan infrastruktur, dengan prioritas proyek program penyediaan infrastruktur, untuk masa kontrak 50 tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan terkait pemanfaatan lahan IKN bagi ADP, kontrak kerjasamanya bisa dilakukan melalui skema build operator transfer (BOT), pengalihan hak guna bangunan (HGB), dan pengalihan sertifikat hak milik (SHM).
Terkait BOT, ditujukan untuk infrastruktur sosial seperti sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan, dengan jangka waktu kerjasama sesuai perjanjian berdasarkan umur aset dan kelayakan yang wajar.
Lalu, pengalihan HGB bisa dilakukan lewat sewa jangka panjang dan jual. Contoh proyeknya untuk bangunan komersial semisal mal, hotel, services apartemen, hingga kawasan perkantoran BUMN/swasta. Jangka waktunya sesuai perjanjian dengan kepastian perpanjangan (80 tahun dan dapat diperpanjang).
Terakhir, terkait pengalihan SHM untuk rumah komersial dan apartemen. Namun, Liputan6.com hingga berita ini naik belum mendapat penjelasan detil terkait skema jangka waktu kerjasamanya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 3 tahun, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan IKN tercatat mengalami kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaDitargetkan, akhir tahun 2023, realisasi investasi tembus Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaAgung menjelaskan, dari total biaya pembangunan IKN sebesar Rp467 triliun
Baca SelengkapnyaPenggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaHeru mengundang para investor untuk berinvestasi di Jakarta
Baca SelengkapnyaTotal anggaran yang dialokasi untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp72,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Sudah Habiskan Uang Negara Rp38 Triliun
Baca SelengkapnyaPemerintah telah merealisasikan untuk klaster non infrastruktur di IKN sebesar Rp2,9 triliun dari pagu Rp3 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyerapan dana pembangunan ibu kota baru ini baru 21,8 persen dari pagu anggaran Rp29,4 triliun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca Selengkapnya