Pembatasan impor bahan baku ganggu industri orientasi ekspor
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa pembatasan impor bahan baku berpotensi mengganggu industri yang berorientasi ekspor. Kepastian pasokan bahan baku menjadi salah satu faktor penting bagi Indonesia di tengah persiapan revolusi industri keempat (Industri 4.0) yang mengandalkan proses otomatisasi dan standardisasi produk.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar mengatakan, keberadaan bahan baku menjadi salah satu persoalan industri di Indonesia. Namun, kebijakan mengenai bahan baku tidak hanya berada di Kemenperin, melainkan lintas kementerian atau lembaga.
"Tidak mungkin industri tidak ada bahan baku. Sekarang ada masalah bahan baku karena ada aturan-aturan kita yang menghambat," ujar dia di Jakarta, Jumat (13/4).
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berupaya menurunkan ego sektoral masing-masing kementerian atau lembaga. Salah satunya dengan cara memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi dan ekspor.
Contohnya soal tumpang tindih aturan terkait impor garam sebagai bahan baku industri akhirnya diselesaikan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Sebelum PP tersebut terbit, banyak pelaku industri yang menjerit karena stok bahan baku garam telah menipis.
"Salah satu persoalan kita adalah bahan baku, yang dimulai dari garam. Permasalahan ketersediaan bahan baku ini terjadi karena adanya aturan-aturan yang menghambat, seharusnya ini yang kita dorong," kata dia.
Permasalahan lainnya menyasar bahan baku untuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Kementeriaan Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau.
Padahal, pasokan tembakau di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan industri sehingga untuk memenuhi kebutuhan industri harus dibuka keran impor. Adapun kebijakan ini berkaitan dengan Kemendag, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemenperin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau bicara tentang industri bukan bicara tentang Kementerian Perindustrian, bicara soal Undang Undang Industri bukan bicara Undang-undang Kementerian Perindustrian, harus komprehensif. Tidak mungkin tidak ada bahan baku sesuai dengan kebutuhan industri tersebut. Kalau itu tidak ada, apa yang mau diproduksi," ungkap dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan revolusi industri 4.0 dilakukan dengan dukungan insentif, termasuk mendorong investasi dan ekspor.
Strategi Indonesia memasuki masa ini adalah menyiapkan lima sektor manufaktur yang akan memperkuat fundamental struktur industri. Kelima sektor itu adalah industri makanan dan minuman, otomotif, elektronik, kimia, serta tekstil.
Darmin mengatakan pertumbuhan ekspor sangat penting karena negara lain mulai mendorong ekspor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi seiring meningkatnya permintaan global.
"Revolusi industri 4.0 itu pada dasarnya dukungan insentif ini lebih luas termasuk mendorong investasi dan ekspor. Syukur-syukur kalau investasinya terorientasi ekspor. Karena tadinya ekonomi dunia lambat dan pertumbuhan kita lumayan, karena hampir semua negara berorientasi ke dalam di mana lebih memanfaatkan dalam negeri. Dan mulai bergerak meningkat. Yang akan menang itu yang ekspornya lebih besar dibandingkan pertumbuhan ekonominya," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Baca SelengkapnyaIndustri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal
Baca SelengkapnyaDengan murahnya barang impor itu, banyak pelanggan beralih. Alhasil, semakin banyak produk impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan pada permintaan tadi.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaDiharapkan ada realisasi investasi dari pengusaha di luar negeri.
Baca SelengkapnyaWamendag menyebut, pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca Selengkapnya