Pembatasan penjualan minuman beralkohol ancam lejitkan miras oplosan
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang negatif adanya aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, aturan tersebut bukan malah menghentikan konsumsi minuman beralkohol, namun bakal meningkatkan produksi minuman keras (miras) oplosan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menilai aturan tersebut tidak efektif untuk membatasi peredaran minuman beralkohol (minol). "Kalau tujuannya untuk mencegah orang minum, itu bukan solusinya," cetus Panggah, di Kantornya, Senin (2/2).
Panggah melanjutkan, pembatasan tersebut malah akan membuat fenomena minuman beralkohol oplosan semakin menjamur. Selain tak berizin, minuman beralkohol oplosan ini juga berbahaya karena tak memiliki takaran ideal. "Seharusnya yang dikontrol peredaran oplosan," tuturnya.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
Selain itu, Panggah mengakui bahwa dikeluarkannya Permendag terkait minuman beralkohol tersebut tanpa melakukan koordinasi kepada pihaknya. Padahal, penjualan minol di minimarket sendiri telah menghidupkan industri minol dalam negeri dari gempuran produk impor.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan aturan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasaan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol). Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minol dan berlaku mulai 16 April mendatang. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca Selengkapnya