Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran ganti rugi Lapindo bisa tunggu proses pailit Minarak

Pembayaran ganti rugi Lapindo bisa tunggu proses pailit Minarak lapindo arbas. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemblokiran area yang terkena lumpur Lapindo oleh warga Sidoarjo diyakini bakal segera selesai. Sebab, rapat antara Menteri Pekerjaan Umum, BPLS, Gubernur Jawa Timur dan PT Minarak Lapindo Jaya, memutuskan sisa pembayaran ganti rugi terhadap warga yang lahannya terkena lumpur Lapindo, akan menggunakan anggaran negara.

Keputusan tersebut, bakal disosialisasikan oleh Bupati Sidoarjo. Saat ini, masyarakat membutuhkan kepastian ganti rugi. "Begitu hasil ini, pak bupati akan mengumumkan ke warga. Nanti diinformasikan ke oleh bupati," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Jakarta, Rabu (24/9).

Kondisi perbaikan tanggul sendiri, menurut dia hanya tinggal sejengkal. Sehingga, kalau tidak segera diperbaiki rawan kebocoran dan mengakibatkan semburan lumpur kembali melebar. "Nanti kalau hujan pasti bocor. Kalau belum ada hujan tidak apa-apa," kata dia.

Ganti rugi lahan warga tersebut, ditetapkan seharga Rp 1 juta per meter dari harga aslinya Rp 60.000. Nantinya, pemerintah akan mendapatkan hak milik atas pembelian tanah warga sekitar 600 hektare tersebut sebesar 20 persen.

Proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak membutuhkan waktu lama. Sebab, harus melalui keputusan dari Presiden SBY untuk memasukkan ke dalam APBN tahun anggaran 2015. Soekarwo yakin jika persoalan ini diambil alih pemerintah, maka masalah akan terselesaikan. "Sebenarnya ada proses panjang pailit. Proses panjang sekali," katanya. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi

Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen

Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya