Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor 1,2 Juta Vaksin Sinovac Capai Rp50,9 Miliar
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah membebaskan pajak impor pengadaan 1,2 vaksin Sinovac untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Dengan nilai total pembebasan importasi vaksin tersebut mencapai Rp50,9 miliar.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar, dan untuk impor pajak senilai Rp 36,39 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Kapan vaksin Mpox mulai digunakan di Indonesia? Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN sudah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukannya kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
"Di mana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal 3 hari kini mulai dipercepat. Tadi malam waktu kami monitoring barang (vaksin) tiba di Cengkareng langsung diperiksa," tutupnya.
Evaluasi BPOM dan Fatwa MUI
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech China tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12) malam. Vaksin itu langsung dibawa menuju kantor pusat Bio Farma di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun vaksin Sinovac sudah datang ke Indonesia, namun perlu dievaluasi lagi oleh Badan POM dan menunggu Fatwa Halal oleh MUI.
"Walaupun sudah datang dan berada di Indonesia namun vaksinasi masih harus evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektifitasnya," dalam tayangan live kedatangan vaksin Sinovac yang disiarkan daring dari laman Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12) malam.
Selain itu juga menunggu Fatwa MUI untuk aspek kehalalannya. Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap begitu pula pelaksanaan vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kerja pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan.
Pengadaan vaksin ini sesuai dengan peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19.
Kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 2020 tentang penugasan PT Biofarma dalam pengadaan vaksin covid-19, serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin covid 19.
"Kedatangan vaksin covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, sekaligus menerjemahkan pernyataan bapak Presiden dimana keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam penanganan covid-19," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanfaatan BMN ini digunakan untuk usaha yang lebih produktif.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaBiofarma mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2025 sebesar Rp2,21 triliun.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAPBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya