Pembebasan Pajak dan DP 0 Persen Mobil Baru Diramal Tak Tepat Sasaran, ini Alasannya
Merdeka.com - Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Jakarta, Ki Darmaningtyas menilai, kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen bagi mobil baru tidak akan tepat sasaran. Ini dikarenakan target penerima relaksasi pajak tersebut justru diramal tidak akan melakukan pembelian mobil baru dalam waktu dekat.
"Saya jujur tidak terlalu optimis. Saat ini yang masih punya uang ini yang menengah ke atas, dan mobilnya pasti di atas 1.500 cc," ujar Darmaningtyas dalam webinar iNDEF, Minggu (21/2).
Menurutnya, sasaran kebijakan mobil murah adalah keluarga muda dengan tingkat penghasilan Rp 10 hingga Rp 20 juta per bulan. Namun kini, kelompok ini cenderung masih berusaha bertahan hidup karena pandemi Covid-19 belum kunjung berlalu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kenapa pajak mobil LCGC lebih rendah? Selain harganya yang terjangkau, mobil LCGC juga memiliki biaya pajak yang rendah.
"Sehingga meskipun ada insentif, belum tentu secara otomatis akan mendongkrak peningkatan produksi kendaraan bermotor," katanya.
Dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini, kata Darmaningtyas, sudah pasti peningkatan jumlah pembelian mobil. Dengan demikian, tingkat kemacetan berpotensi meningkat, begitu juga dengan polusi udara hingga angka kecelakaan lalu lintas.
Adapun, menurut riset Continuum Data Indonesia, 72 persen masyarakat antusias dan menyambut positif relaksasi ini. Hal ini terlihat dari jumlah pencarian tentang harga mobil yang meningkat di mesin pencari, mengindikasikan masyarakat memiliki keinginan untuk membeli mobil anyar.
Selain Diskon Pajak, Uang Muka Beli Mobil Juga Jadi Nol Persen Mulai Maret 2021
Bank Indonesia (BI) resmi akan menurunkan batas uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan (diskon pajak), jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaIndustri otomotif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pabrikan hanya berharap pada dua momentum lagi.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaMenurut Gaikindo, kenaikan tarif tol dan wacana pembatasan BBM subsidi tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaMerosotnya penjualan mobil di Indonesia punya banyak faktor mendasar, seperti karena penurunan daya beli dan ketertarikan pembeli.
Baca SelengkapnyaIndustri otomotif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pabrikan hanya berharap pada dua momentum lagi.
Baca SelengkapnyaSituasi ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya