Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Agung Podomoro usai pemerintah setop pembangunan Pulau G

Pembelaan Agung Podomoro usai pemerintah setop pembangunan Pulau G reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/video news

Merdeka.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 Tahun 2014.

Sekretaris Perusahaan APLN, F Justini Omas, mengatakan di dalam pengembangan Pulau G anak usaha APLN yang melakukan reklamasi Pulau G PT Muara Wisesa Samudra (MWS) telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

"Kami telah memenuhi 6 persyaratan perolehan izin reklamasi Pulau G," ujarnya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, pihaknya juga memiliki pembelaan mengenai kelaikan pembangunan pulau G diantaranya:

1. Sejak awal dimulainya design konstruksi sampai pelaksaan reklamasi Pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara

2. Join Operation Boskali - Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan join venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Von Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi Pulau G. Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyeknya adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai

3. Konsultan dan kontraktor pelaksanaan proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi sehingga proses reklamasi Pulau G sebelum pelaksanaan survey lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain batimetri, pinger dan solitest. Dari hasil survei tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan benda-benda logam lainnya dalam konsensi area Pulau G

4. Jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter)

5. Bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter

6. Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.

"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya.

Selain itu, pembangunan pulau G juga dianggap telah mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Padahal, sebelum pulau tersebut dibangun, nelayan dengan mudah melintas tanpa harus berputar jauh seperti saat ini.

"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Menghabiskan solar baru bisa parkir. Ketiga, tata cara pembangunannya secara teknis itu betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tata Ruang PSN PIK 2 Punya Banyak Masalah, Bagaimana Kelanjutannya?
Tata Ruang PSN PIK 2 Punya Banyak Masalah, Bagaimana Kelanjutannya?

Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2.

Baca Selengkapnya
Benarkah Prabowo Setop Pembangunan Infrastruktur? Begini Klarifikasi Erick Thohir
Benarkah Prabowo Setop Pembangunan Infrastruktur? Begini Klarifikasi Erick Thohir

Erick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Viral Plang 'Jakhabitat' di Rusun Progam DP 0 Rupiah Cilangkap Raib, Pj Gubernur Heru: Saya Tak Utak Atik
Viral Plang 'Jakhabitat' di Rusun Progam DP 0 Rupiah Cilangkap Raib, Pj Gubernur Heru: Saya Tak Utak Atik

Plt Kepala DPRKP Jakarta Afan Adriansyah mengatakan tak tahu menahu soal hilangnya plang 'Jakhabitat' tersebut.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Pagar di Laut Banten Sepanjang 30,1 Kilometer, untuk Reklamasi?
Pagar di Laut Banten Sepanjang 30,1 Kilometer, untuk Reklamasi?

PSDKP juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pemagaran itu.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Usai Dihapus dari Proyek Strategis Nasional
Begini Nasib Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Usai Dihapus dari Proyek Strategis Nasional

Rencana pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya usai resmi dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya