Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan anak buah Jokowi soal wacana APBN tak biayai pensiunan PNS

Pembelaan anak buah Jokowi soal wacana APBN tak biayai pensiunan PNS HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Beberapa pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bocoran soal rencana pengubahan sistem pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari semula Pay As You Go menjadi Fully Funded. Disebut-sebut, sistem baru ini akan dijalankan terhitung mulai 2017 atau dua tahun lagi.

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jika membedah dua sistem ini, ada perbedaan mendasar. Dengan sistem Pay As You Go, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah kewajiban pemerintah yang dialokasikan di APBN. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Orang lain juga bertanya?

Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak.

Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.

Perbedaan dengan sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.

Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.

Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.

Pemerintah berkelit soal wacana ini. Merdeka.com mencatat pembelaan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi soal perubahan sistem pembayaran pensiunan PNS yang disebut-sebut tak lagi dibiayai APBN ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Berikut paparannya.

Lihat saja nanti

Ketika dikonfirmasi soal rencana perubahan pembayaran pensiunan PNS, bendahara negara belum mau bicara banyak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa memaparkannya.

"Sekarang sedang dirumuskan Rancangan Peraturan Pemerintahnya. Lihat saja nanti," singkat Bambang Brodjonegoro yang ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3).

Terlepas dari apapun mekanisme yang akan dijalankan nanti, fokus bendahara negara hanya soal ketersediaan uang negara untuk pembayaran pensiunan PNS. "Pastikan dulu punya uang atau tidak," kata dia.

Baru sebatas ide dan gagasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi justru membantah skema baru ini akan diterapkan dua tahun lagi atau 2017.

"Itu kan baru ide dan gagasan, pegangan kita adalah ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan. Itu kan baru pandangan-pandangan bahwa di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tunjangan hari tua dan pensiun," ujar Yuddy Chrisnandi yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3).

Belum tentu disetujui, apalagi kontroversi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi tidak menampik muncul beragam ide perubahan skema pembayaran pensiunan PNS. Namun pemerintah belum memutuskan pembayaran dana pensiun bakal memakai skema baru atau mempertahankan sistem lama yang selama ini dinilai terlalu membebani APBN.

"Nah ini sedang dipikirkan, tetapi ini kan namanya juga wacana. Belum tentu disetujui, apa lagi mengundang kontroversi. Jadi menurut saya pensiun tetap saja pensiun, tiap bulan dan tiap tahun pemerintah akan tetap menganggarkan sejumlah dana tertentu sebagai tunjangan hari tua PNS-nya. Tetep dari APBN," kata dia.

Isu menyesatkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyebut ada isu penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. Isu itu dinilai menyesatkan. Rumor ini dilaporkan disebarkan lewat pesan berantai.

"Jadi isu ini menyesatkan. Ini bukan dari pemerintah, apalagi kalau disampaikan presiden (Joko Widodo) yang katanya disebarkan lewat BBM (BlackBerry Messenger). Saya katakan tidak," katanya.

Tak terpikir hentikan uang pensiun PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak ada titah presiden kepada kementeriannya untuk menghapuskan dana pensiun, sehingga dia meminta kepada PNS terutama yang sudah tak berdinas untuk tidak harap-harap cemas lagi.

"Kami tidak pernah terpikir untuk melakukan kebijakan itu. Jadi saya pastikan PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya," jelas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini

PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan
Sri Mulyani Bongkar Alasan Kenaikan Gaji PNS Lebih Kecil Dibanding Pensiunan

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.

Baca Selengkapnya
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu
Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu

Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025

Presiden Jokowi berpidato di sidang paripurna DPR di Kompleks Parlement Senayan, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS
Pemerintah Keluarkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 TNI-Polri dan PNS

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.

Baca Selengkapnya