Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Asian Agri soal Kejaksaan ingin sita asetnya

Pembelaan Asian Agri soal Kejaksaan ingin sita asetnya Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Siang tadi, Kejaksaan Agung mengaku telah mengontak lembaga keuangan Credit Suisse kantor cabang London, Inggris, guna melacak aset-aset PT Asian Agri yang diagunkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari eksekusi denda pidana Rp 2,5 triliun akibat manipulasi pajak perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu.

Tim Kejaksaan Agung sudah berangkat ke Ibu Kota Inggris itu pekan lalu untuk bernegosiasi dan melacak lokasi aset-aset yang diagunkan yang rata-rata masih berada di Indonesia. Dari pemetaan sementara, potensi aset Asian Agri melebihi nominal denda yakni mencapai Rp 4 triliun.

General Manager Asian Agri Freddy Widjaya angkat bicara. Dia menjelaskan, Credit Suisse Bank merupakan Banker Asian Agri. Selama ini penjaminan aset-aset perusahaan dilakukan sebagai untuk pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha.

"Pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr. Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," ujar Freddy melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (9/1).

Untuk kesekian kalinya dia menegaskan bahwa Asian Agri selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengklaim selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 menghukum Sdr Suwir Laut. Sedangkan Asian Agri bukan terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara itu.

"Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Sdr. Suwir Laut," jelasnya.

Dia menuturkan, pengadilan tidak pernah memberitahukan secara resmi soal putusan MA pada Asian Agri. Dia mengklaim, Asian Agri yang beritikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.

"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut," katanya.

Asian Agri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar. Pihaknya juga mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.

"Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
SYL Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Tindakan Saya Bukan untuk Kepentingan Pribadi
SYL Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Tindakan Saya Bukan untuk Kepentingan Pribadi

SYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya