Pembelaan Asian Agri soal Kejaksaan ingin sita asetnya
Merdeka.com - Siang tadi, Kejaksaan Agung mengaku telah mengontak lembaga keuangan Credit Suisse kantor cabang London, Inggris, guna melacak aset-aset PT Asian Agri yang diagunkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari eksekusi denda pidana Rp 2,5 triliun akibat manipulasi pajak perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu.
Tim Kejaksaan Agung sudah berangkat ke Ibu Kota Inggris itu pekan lalu untuk bernegosiasi dan melacak lokasi aset-aset yang diagunkan yang rata-rata masih berada di Indonesia. Dari pemetaan sementara, potensi aset Asian Agri melebihi nominal denda yakni mencapai Rp 4 triliun.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaya angkat bicara. Dia menjelaskan, Credit Suisse Bank merupakan Banker Asian Agri. Selama ini penjaminan aset-aset perusahaan dilakukan sebagai untuk pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr. Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," ujar Freddy melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (9/1).
Untuk kesekian kalinya dia menegaskan bahwa Asian Agri selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengklaim selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 menghukum Sdr Suwir Laut. Sedangkan Asian Agri bukan terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara itu.
"Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Sdr. Suwir Laut," jelasnya.
Dia menuturkan, pengadilan tidak pernah memberitahukan secara resmi soal putusan MA pada Asian Agri. Dia mengklaim, Asian Agri yang beritikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.
"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut," katanya.
Asian Agri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar. Pihaknya juga mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.
"Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya