Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Baru Dinilai Bisa Selamatkan AJB Bumiputera

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Baru Dinilai Bisa Selamatkan AJB Bumiputera AJB Bumiputera 1912. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dinilai harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan industri asuransi. Salah satunya dengan segera membentuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) selaku perwakilan pemegang polis.

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan untuk mengatasi permasalahan kekosongan BPA, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera dengan perwakilan beberpa perkumpulan pemilik polis, asosiasi agen, dan Serikat Pekerja (SP) NIBA pada 6 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut disepakati antara lain direksi akan mengajukan penetapan Panitia Pemilihan BPA melalui pengadilan.

Keputusan pengadilan terkait panitia pemilihan BPA ini akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu 1 September 2021.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berharap besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengambulkan pembentukan panitia pembentukan BPA, karena tanpa itu kita akan terus menunggu penyelesaian di Bumiputera tidak akan selesai. Kita akan bisa menyelesaikannya kalau BPA sudah terbentuk dan pengurusnya sudah terbentuk," jelas Piter dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/8).

Pembentukan BPA dan pengurus yang profesional dan bertanggungjawab disebut akan memberikan kesemapatan kepada Bumiputera untuk memenuhi semua kewajiban kepada para pemegang polis. Bumiputera nantibisa bisa mulai bergera kembali secara sehat, mengumpulkan kembali pemegang polis baru, menginvestasikan uangnya dan diputar secara sehat untuk menghasilkan keuntungan.

Langkah awal untuk mewujudkannya adalah dengan membentuk pengurus atau pengelola Bumiputera melalui pembentukan BPA. "Karena BPA ini adalah segalanya. BPA ini adalah lembaga tertingi di Bumiputera, representasi dari para pemilik Bumiputera yaitu para pemilik polis," ungkapnya.

Dijelaskan Piter, berbeda dengan Jiwasraya, Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.

Sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian, seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut. Pemilik polis, menurut Piter, tidak bisa berharap pemerintah menalangi (bail out) seluruh kerugiannya.

Piter mengatakan pemilik polis tidak bisa menyalahkan regulator karena masalah Bumiputera yang tak kunjung usai. Kunci penyelesaian permasalahan ada di pengelola perusahaan. Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi.

Bumiputera sebelumnya sudah memiliki BPA. Namun belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan perusahaan selama ini disebabkan oleh intervensi BPA, OJK melalui empat kali perintah tertulis meminta BPA untuk lebih independen dan tidak mencampuri pengelolaan Bumiputera, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN

Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024

Jiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya