Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Dinilai Bisa Selamatkan Bumiputera

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Dinilai Bisa Selamatkan Bumiputera Nasabah geruduk Kantor AJB Bumiputera. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlarut-larut disebabkan oleh minimnya peran strategis Badan Perwakilan Anggota (BPA) selaku perwakilan pemegang polis. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah.

Menurut Piter, posisi AJB Bumiputera sebagai badan usaha swasta memiliki konsekuensi kepada pengelolaan usaha dan posisi dari pemegang polis selaku pemilik perusahaan. Kewenangan pemegang polis sebagai lembaga tertinggi Bumiputera kemudian diwakilkan oleh BPA, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Anggaran Dasar Nomor 15 Bab IV Pasal 8 ayat (1).

"Dengan bentuk badan usaha yang mutual dan lebih demokratis Bumiputera bisa lebih baik. Good Corporate Governance bisa lebih ditegakkan. Tetapi berbagai permasalahan yang terjadi di Bumiputera justru dipicu oleh tidak dilaksanakannya konsep mutual secara murni dan konsekuen oleh BPA," ujar Piter dalam Webinar iDEATE dengan tema 'Urgensi Pembentukan BPA Dalam Penyelesaian AJB Bumiputera' pada Jumat (6/8).

Menurut dia, posisi BPA di AJB Bumiputera juga bisa ikut menentukan operasional perusahaan. Namun hasilnya, BPA justru tidak cepat tanggap terhadap permasalahan-permasalahan strategis.

Itu menyebabkan Bumiputera terus merugi sejak 1997 hingga defisitnya saat ini menjadi lebih dari Rp 20 triliun.

Dikatakan Piter, ketidakberhasilan Bumiputera untuk segera keluar dari permasalahannya tidak lepas dari tidak kooperatifnya BPA dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sikap tidak kooperatif BPA antara lain ditunjukkan oleh: Rencana Penyehatan Keuangan Bumiputera yang tidak kunjung disetujui oleh OJK, serta terjadinya perubahan jajaran direksi dan komisaris yang cepat dan sering. Puncak nya adalah ditahannya Ketua BPA oleh Kejaksaan atas dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK," paparnya.

Padahal, sambung Piter, AJB Bumiputera sebagai badan usaha mutual memiliki banyak kelebihan. Tetapi seperti, kelebihan-kelebihan itu tidak termanfaatkan dan justru memunculkan banyak masalah.

Menurutnya, kerugian Bumiputera seharusnya bisa lebih awal diselesaikan dengan memanfaatkan ketentuan yang ada di perusahaan, yakni mengakui kerugian dan membebankannya kepada pemilik usaha (pemilik polis). "Sayangnya hal ini tidak dilakukan, sementara BPA dan pengelola Bumiputera tidak kunjung menemukan solusi lainnya. Akibatnya kerugian terus membesar dari tahun ke tahun," kata Piter.

"Sudah saatnya Otoritas mengambil Langkah-langkah yang lebih tegas. Kekosongan BPA harus diakhiri. Bumiputera harus segera memiliki BPA yang legitimate untuk selanjutnya membentuk pengelola Bumiputera (komisaris dan direksi) yang profesional. Hanya dengan demikian maka manajemen Bumiputera bisa bergerak menghidupkan Bumiputera yang saat ini mati suri," tegasnya.

Selain itu, BPA bersama-sama dengan pengelola Bumiputera diimbaunya menerapkan Pasal 38 Anggaran Dasar (AD) dan menginisiasi sidang luar biasa untuk memutuskan apakah perusahaan akan dipertahankan tetap berdiri atau dilikuidasi.

"Apabila Sidang Luar Biasa memutuskan tetap berdiri, maka kerugian akan dibagi prorata di antara para anggota Bumiputera. Tata cara pembagian kerugian diatur dalam sidang BPA. Penerapan Pasal 38 AD Bumiputera yang merupakan roh dari usaha bersama diyakini adalah solusi terbaik bagi Bumiputera tanpa melibatkan negara," tandasnya.

Pakar Ekonomi Kelembagaan, Rimawan Pradiptyo, mengungkap hal sama. Menurutnya BPA yang profesional dapat menentukan pengelola yang baik. Ia menekankan intervensi dari BPA soal operasional harus dihentikan.

"Tentu ini tingkat kesulitannya besar karena pemegang polis itu ada ribuan atau bahkan jutaan," ucap dia.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengungkap penyelesaian masalah AJB Bumiputera 1912 ini sangat bergantung dengan pembentukan BPA ini. Jika masalah ini tidak segera dilakukan maka pada tahun depan permasalahan akan sama dengan nilai defisit terus membengkak.

"Kalau tahun ini kita tidak bisa ambil keputusan, misalnya dengan defisit di Rp 20 triliun maka tahun depan masih ada dan semakin besar," ucap dia.

Ia menekankan bentuk usaha mutual semacam ini sebenarnya cukup potensial. Beberapa perusahaan asuransi dengan bentuk usaha mutual seperti ini dapat bertahan dan berkembang seperti di Kanada dan Jepang. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Gudfan Arif merupakan putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Dia ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Bahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.

Baca Selengkapnya
Strategi Prabowo Agar Danantara Lebih Besar dari Temasek
Strategi Prabowo Agar Danantara Lebih Besar dari Temasek

Danantara berbentuk superholding layaknya Temasek di Singapura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU
VIDEO: Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons soal perizinan kelola tambang.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik

Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik

Baca Selengkapnya