Pembentukan lembaga penerimaan negara mundur hingga 2018
Merdeka.com - Pembentukan lembaga non kementerian pengumpul pajak yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperkirakan bakal mundur hingga awal 2018. Awalnya, rencana pembentukan lembaga tersebut bakal diterapkan di 2017.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Irawan mengatakan target pendirian otoritas, yang diproyeksikan bernama Badan Penerimaan Pajak itu harus mundur. Alasannya, proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertunda.
"Rencananya UU KUP selesai 2015. Jadi punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas," ujar dia di Bali, Jumat (26/2).
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Apa tujuan pembentukan kabinet baru The Prediksi? Dengan gaya duduk formal khas pegawai negeri sipil, The Prediksi selalu berhasil menghibur banyak orang.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
Irawan menegaskan lembaga tersebut nantinya akan berada di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, secara struktural otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak masih di bawah Kementerian Keuangan.
Salah satu keuntungan dari transformasi itu adalah fleksibilitas dalam merekrut pegawai dan penentuan remunerasi, guna menyeimbangi target penerimaan pajak yang selalu melonjak tiap tahunnya.
Wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak ini sudah mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014. Selain pendirian badan penerimaan pajak, wacana yang saat itu mengemuka adalah opsi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara, yang menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta penerimaan non-pajak lainnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan Revisi UU KUP dapat dibahas dengan parlemen pada 2015. Namun pembahasan revisi UU KUP itu tidak terlaksana, dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2016.
Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaSaat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan validasi data formasi agar sesuai dari data yang diusulkan.
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaAnas bilang saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pendaftaran untuk fresh graduate pada seleksi CPNS sambil menyelesaikan pendataan yang ada.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut dicetuskan karena kekhawatiran adanya janji-janji politik Pilkada di dalamnya.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya