Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian hasil PPn bisa jadi solusi pendapatan daerah

Pemberian hasil PPn bisa jadi solusi pendapatan daerah Ilustrasi uang. ©Shutterstock.com/ Andrei Zarubaika

Merdeka.com - Komite IV DPD menggelar expert meeting untuk membahas rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, rapat ini ingin spesifik merumuskan hal-hal penting dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga bisa mewujudkan pola hubungan antata pemerintah pusat dan daerah yang lebih adil dan berwawasan.

"Hal ini sangat krusial mengingat masih banyak daerah-daerah yang tertinggal dan masih belum maju padahal anggaran sudah digelontorkan cukup banyak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Dia juga mengutarakan, pertemuan itu juga membahas tentang kekayaan potensi daerah yang tidak sama. Karena menurut mereka, setiap daerah memiliki kekayaan dan beragam.

"Jadi NTT kaya, Jambi kaya, Bengkulu kaya tapi kenapa yang kaya seperti hanya Aceh, Papua, Riau dan Kaltim, yang dibagi hasil hanya minyak dan tambang, padahal tidak semua daerah punya minyak dan tambang, daerah mendapatkan ketidak adilan. Di Bali turis maju tapi Bali tidak memperoleh benefit maksimal bagi hasil dari visa and travel," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Faisal Basri mengatakan, salah satu solusi penambahan pendapatan daerah dalah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Saat ini yang diterima daerah hanya pajak perseorangan, sedangkan tidak banyak didaerah orang yang punya NPWP sebagai dasar pemotongan pajak perseorangan, apalagi hasil PPN itu diambil pusat, harusnya bisa diberikan ke daerah agar daerah bisa memperoleh tambahan masukan pendapatan," jelasnya.

Secara teknis, kata dia, mungkin bisa bertahap dulu dari pembagian PPN yang saat ini 10% , itu bisa diatur untuk ke daerah 2 persen dan ke pusat 8 persen, secara berkala nanti bisa diberikan 10 persen ke daerah untuk PPN, sedangkan pemerintah bisa fokus ke pajak korporasi dan pajak perseorangan.

"Ada wacana bahwa pemerintah pusat akan menurunkan tarif pajak perusahaan agar kompetitif, yang awalnya 25%, pak Luhut mengatakan akan turun jadi 18% kalaupun itu dilaskanakan katakanlah ke 15%, maka saya sarankan 17 % saja yang 2 % nya diserahkan ke daerah, daerah yang sudah kaya bisa tidak mengenakan pajak itu."

"Misalnya daerah ingin merangsang perusahaan investasi di daerahnya oke saya tidak kenakan pajak selama 5 tahun, nah ini bisa jadi bargaining yang menarik bagi perusahaan-perusahaan”, papar Faisal, dia menambahkan, “Setiap sawit yang diekspor dibebani bea keluar, jadi bukan bagi hasil malah bayar pajak, dikenakan pajak 50 dollar per ton, ini saya rasa ada yang salah dengan design keuangan kita," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, saat ini masih banyak kesenjangan di daerah, "Dibalik dana perimbangan, itu sedemikian besar uang yang dikerahkan ke daerah, akan tapi kemiskinan dan kesenjangan masih banyak terjadi di daerah."

"Nah saya pikir masukan dari narasumber hari ini bisa dipertimbangkan DPD RI sebagai bahan revisi UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, yang disesuaikan menjadi UU tentang Hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah," tuntasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak

Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar

Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.

Baca Selengkapnya
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun

Meningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU ASN dalam 2 Bulan, Ada Insentif buat PNS

Menpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya