Pemberian hasil PPn bisa jadi solusi pendapatan daerah
Merdeka.com - Komite IV DPD menggelar expert meeting untuk membahas rancangan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan, rapat ini ingin spesifik merumuskan hal-hal penting dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga bisa mewujudkan pola hubungan antata pemerintah pusat dan daerah yang lebih adil dan berwawasan.
"Hal ini sangat krusial mengingat masih banyak daerah-daerah yang tertinggal dan masih belum maju padahal anggaran sudah digelontorkan cukup banyak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Apa tujuan utama dari sinergi antara Kanwil BPN Jatim dengan Pemda? Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
Dia juga mengutarakan, pertemuan itu juga membahas tentang kekayaan potensi daerah yang tidak sama. Karena menurut mereka, setiap daerah memiliki kekayaan dan beragam.
"Jadi NTT kaya, Jambi kaya, Bengkulu kaya tapi kenapa yang kaya seperti hanya Aceh, Papua, Riau dan Kaltim, yang dibagi hasil hanya minyak dan tambang, padahal tidak semua daerah punya minyak dan tambang, daerah mendapatkan ketidak adilan. Di Bali turis maju tapi Bali tidak memperoleh benefit maksimal bagi hasil dari visa and travel," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Faisal Basri mengatakan, salah satu solusi penambahan pendapatan daerah dalah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Saat ini yang diterima daerah hanya pajak perseorangan, sedangkan tidak banyak didaerah orang yang punya NPWP sebagai dasar pemotongan pajak perseorangan, apalagi hasil PPN itu diambil pusat, harusnya bisa diberikan ke daerah agar daerah bisa memperoleh tambahan masukan pendapatan," jelasnya.
Secara teknis, kata dia, mungkin bisa bertahap dulu dari pembagian PPN yang saat ini 10% , itu bisa diatur untuk ke daerah 2 persen dan ke pusat 8 persen, secara berkala nanti bisa diberikan 10 persen ke daerah untuk PPN, sedangkan pemerintah bisa fokus ke pajak korporasi dan pajak perseorangan.
"Ada wacana bahwa pemerintah pusat akan menurunkan tarif pajak perusahaan agar kompetitif, yang awalnya 25%, pak Luhut mengatakan akan turun jadi 18% kalaupun itu dilaskanakan katakanlah ke 15%, maka saya sarankan 17 % saja yang 2 % nya diserahkan ke daerah, daerah yang sudah kaya bisa tidak mengenakan pajak itu."
"Misalnya daerah ingin merangsang perusahaan investasi di daerahnya oke saya tidak kenakan pajak selama 5 tahun, nah ini bisa jadi bargaining yang menarik bagi perusahaan-perusahaan”, papar Faisal, dia menambahkan, “Setiap sawit yang diekspor dibebani bea keluar, jadi bukan bagi hasil malah bayar pajak, dikenakan pajak 50 dollar per ton, ini saya rasa ada yang salah dengan design keuangan kita," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, saat ini masih banyak kesenjangan di daerah, "Dibalik dana perimbangan, itu sedemikian besar uang yang dikerahkan ke daerah, akan tapi kemiskinan dan kesenjangan masih banyak terjadi di daerah."
"Nah saya pikir masukan dari narasumber hari ini bisa dipertimbangkan DPD RI sebagai bahan revisi UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, yang disesuaikan menjadi UU tentang Hubungan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah," tuntasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya