Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian Insentif Bikin Kegiatan Pencarian Migas Menggeliat

Pemberian Insentif Bikin Kegiatan Pencarian Migas Menggeliat Menteri ESDM Ignasius Jonan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemberian insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019 mendapat sambutan baik dari perusahaan produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga akan membuat kegiatan pencarian migas semakin menggeliat.

‎"Bagus. Fasilitasi ini mereka sambut baik oleh KKKS. Bahwa insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar," kata Jonan, ‎saat menghadiri I‎PA Convex 2019‎, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9).

Menurut Jonan, kegiatan pencarian kandungan migas perlu digalakkan, agar cadangan migas baru di Indonesia terus bertambah. "Kalo tidak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba. Eksplorasi kalau harus ketemu ya susah," tuturnya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migsa) Dwi Soetjipto mengungkapkan, ‎potensi kandungan migas Indonesia masih menarik, sebab dari 128 cekungan yang tereksplorasi baru 54 cekungan dan berproduksi baru 18 cekungan.

"‎Ke depan potensi migas cukup ada dari 128 cekungan sudah dieksplorasi baru 54, dari 54 sekarang aktif produksi 18 potensinya masih cukup terbuka," tandasnya.

PMK No 122/PMK.03/2019 diundangkan pada 27 Agustus 2019. Payung hukum ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).

Melalui PMK tersebut, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100 persen yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.

Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini

SKK Migas Bersama Kementerian ESDM juga mengalokasikan anggaran cukup besar.

Baca Selengkapnya
Tanda-Tanda Indonesia Bakal Jadi Pusat Investasi Migas di Asia Tenggara
Tanda-Tanda Indonesia Bakal Jadi Pusat Investasi Migas di Asia Tenggara

Insentif fiskal diperlukan mengingat negara lain juga berupaya menarik investor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Kado HUT ke-79 RI, Produksi Minyak dan Gas Naik 3,4 Persen
Kado HUT ke-79 RI, Produksi Minyak dan Gas Naik 3,4 Persen

Peningkatan produksi minyak dan gas tidak terlepas dari penambahan produksi minyak minyak pertama dari Proyek Banyu Urip Infill Clastic

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.

Baca Selengkapnya
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina-ENI Teken MOU Pengelolaan Hulu Migas
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina-ENI Teken MOU Pengelolaan Hulu Migas

Menurut Nicke, ENI merupakan salah satu perusahaan migas yang sukses melakukan eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar

Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, melalui pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar

Salah satu usaha penguatan ketahanan energi dengan meningkatkan eksplorasi dan eksplotasi agar lifting Migas nasional naik.

Baca Selengkapnya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya
Pertamina Hulu Mahakam Catat Produksi Minyak 26.251 BOPD per Oktober 2023, Ini Strateginya

Begini strategi Pertamina Hulu Mahakam untuk meningkatkan produksi minyak dan gas.

Baca Selengkapnya
Sektor Hulu Migas Sokong Ekonomi UMKM hingga Rp17,3 Triliun
Sektor Hulu Migas Sokong Ekonomi UMKM hingga Rp17,3 Triliun

Total nilai kontrak sektor hulu migas pada tahun 2020-2022 mencapai Rp174,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Minyak & Gas Indonesia Diprediksi Terus Naik Hingga 2050, Ini Penjelasan Kepala SKK Migas
Kebutuhan Minyak & Gas Indonesia Diprediksi Terus Naik Hingga 2050, Ini Penjelasan Kepala SKK Migas

SKK Migas jmenyatakan peningkatan produksi migas dari lapangan yang sudah ada perlu dibarengi pula dengan peningkatan kegiatan eksplorasi secara masif.

Baca Selengkapnya