Pembiayaan SBSN untuk Infrastruktur Capai Rp14,76 Triliun di 2021
Merdeka.com - Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menjadi inovasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur. Tahun 2021 alokasi dana SBSN sebesar Rp14,76 triliun dari total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp149,81 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kemampuan pendanaan pemerintah sangat terbatas melalui APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara utuh, oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi pembiayaan.
"Kementerian PUPR memanfaatkan secara optimal potensi alternatif pembiayaan seperti SBSN untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dengan kemampuan pembiayaan APBN dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur," kata Menteri Basuki, Selasa (12/1).
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Apa itu SBN dan apa keuntungannya? Fasilitas ini makin memudahkan dan melengkapi fitur e-SBN di BRImo yang sudah ada sebelumnya. Investasi untuk Berkontribusi pada Pembangunan Indonesia
-
Apa yang akan dibangun dengan anggaran Rp16 triliun di IKN? 'Dugaan saya secara politik ini adalah komitmen prabowo terhadap IKN, setelah Pak Jokowi selesai nanti. Tapi disisi lain secara realitas uangnya juga enggak ada, nggak banyak uang yang bisa diinvestasikan ke situ,' Eko menilai anggaran sebesar Rp16 triliun paling tidak hanya bisa membangun kantor para menteri.
-
Kenapa pemerintah menyalurkan KUR? Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.
-
Dimana sumber APBN berasal? Pemasukan dalam APBN berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari perusahaan negara, hibah dan bantuan luar negeri, serta sumber pendapatan lainnya.
-
Apa yang dibangun oleh Brantas Abipraya di Sumut? PT Brantas Abipraya (Persero) telah merampungkan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang.
Pembiayaan SBSN di Kementerian PUPR digunakan untuk proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah. Terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, dan jalan akses ke pelabuhan dan bandara.
"Kementerian PUPR sangat terbantu dengan adanya skema pembiayaan infrastruktur menggunakan SBSN, karena pengawasannya juga oleh Kemenkeu. Kami di Kementerian PUPR memonitor betul mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya," terangnya.
Keunggulan SBSN sebagai sumber pendanaan dari dalam negeri berdampak pada kemandirian pembangunan infrastruktur dimana kontraktor dan konsultan yang terlibat sepenuhnya merupakan orang Indonesia. Hal ini berbeda dengan pinjaman bilateral maupun multilateral yang umumnya mensyaratkan keterlibatan kontraktor dan konsultan dari negara donor.
Dana SBSN tahun 2021 ini akan digunakan Kementerian PUPR pada 60 proyek infrastruktur di Direktorat Jenderal Bina Marga berupa pembangunan jalan dan jembatan, serta preservasi rehabilitasi jalan senilai Rp10,53 triliun dan 37 proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berupa pembangunan pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan sebesar Rp4,23 triliun.
Pada tahun 2021, beberapa infrastruktur yang dibangun dengan dana SBSN dibidang jalan dan jembatan diantaranya penyelesaian pembangunan Jalan Paralel Perbatasan Nanga Badau - Entikong - Aruk - Temajok, penyelesaian Jalan Perbatasan Kalimantan Timur, pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Jawa Barat.
Lalu, Jalan Perbatasan Kalimantan Utara, pembangunan Jalan Layang Akses Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pembangunan Fly Over Kopo Jawa Barat, pembangunan Jembatan Nilo Riau, dan Jembatan Pulau Balang Balikpapan.
Dibidang Sumber Daya Air, infrastruktur yang dibiayai SBSN pada tahun 2021 di antaranya yakni pembangunan Spillway Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek, penyelesaian pembangunan Embung Universitas Sriwijaya Kabupaten Ogan Ilir, Pengaman Pantai Weda Maluku Utara, Rehabilitasi Bendung D.I Krueng Jrue Aceh, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Jawa Barat, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Batang Gadis dan D.I Batang Ilung Sumatera Utara, dan Pembangunan D.I Slinga Kiri Kabupaten Purbalingga.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerapan dana pembangunan ibu kota baru ini baru 21,8 persen dari pagu anggaran Rp29,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAirlangga menjelaskan nantinya proyek ini akan segera dijalankan pada pemerintahan baru presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDana ini disalurkan kepada masyarakat melalui perbankan dengan bunga yang telah ditentukan pemerintah maksimum sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaAdapun rincian keberhasilan perseroang antara lain komitmen pembiayaan investasi sebesar Rp137,7 triliun. Total aset pembiayaam dan investasi Rp91,3 triliun.
Baca SelengkapnyaEstimasi total serapan tenaga kerja langsung (direct) secara kumulatif dari penyelesaian 190 PSN tersebut mencapai 2,71 juta orang.
Baca SelengkapnyaPenggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaButuh waktu 8 tahun untuk pemerintah menyelesaikan 158 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaDari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) BTN tumbuh 16,6 persen menjadi Rp365,4 triliun pada semester I-2024.
Baca SelengkapnyaTotal pendanaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2023 sebesar Rp10,37 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal anggaran yang dialokasi untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp72,1 triliun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 161 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah rampung senilai Rp1.134,9 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca Selengkapnya