Pembuatan sertifikat sarana perkeretaapian bakal dikenakan biaya
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mencatat, jumlah sertifikat sarana perkeretaapian di Jawa dan Sumatera mencapai 2.160 sepanjang periode Januari-Oktober 2014. Angka itu sekitar 74 persen dari target tahun ini sekitar 2.900.
Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memberikan biaya pembuatan sertifikasi sarana perkeretaapian di Indonesia. Namun dia memberikan bocoran, nantinya pemerintah akan mengenakan biaya untuk sertifikasi sarana perkeretaapian.
"Sampai saat ini tidak ada biaya tapi nanti kalau ada PP soal PNBP itu nanti ada biayanya," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/11).
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Mengapa PT KAI meluncurkan kereta baru? KAI berharap, dengan kehadiran armada baru ini dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, asyik, dan modern.'Seiring dengan perubahan sarana di beberapa kereta api ini, diharapkan bisa memberikan perjalanan baru yang lebih nyaman dan menyenangkan,' tulis KAI dalam akun Instagram resmi @kai121_, dikutip Jumat (6/12).
-
Bagaimana cara kereta wisata beroperasi? Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa.
-
Bagaimana cara naik kereta dari Jakarta ke Bandung dengan tarif Rp16.000? Perjalanan ini menggunakan kombinasi KRL dan kereta lokal serta memerlukan transit di beberapa stasiun.
-
Kapan kereta api ini diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa saja syarat motor gratis Kemenhub? Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan ketentuan:1. Masing-masing peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C.2. Sepeda Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.3. Setiap sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar-Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, serta perubahan nama penumpang
Namun Kemenhub belum memberikan bocoran rencana penerapan kebijakan ini. "Jika peraturan tersebut telah berlaku, pemerintah akan menerapkan biaya sertifikasi sarana perkeretaapian penggerak sebesar Rp 3 juta, sedangkan non penggerak sebesar Rp 2 juta," jelas dia.
Nantinya pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian dilakukan selama 30 hari kerja. Setelah permohonan pengujian disampaikan dan dinyatakan lengkap. Setelah lulus uji sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembebasan lahan untuk pembangunan LRT Jabodebek menelan biaya sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaTetapi, yang pasti untuk biaya tiket wisman dan lokal akan berbeda, dan LRT di Bali ini memang menargetkan mengangkut wisman atau turis asing.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi dengan skema PSO (Public Service Obligation) untuk harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca Selengkapnya