Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemda belum terima surat Chevron yang ingin PHK karyawan di Riau

Pemda belum terima surat Chevron yang ingin PHK karyawan di Riau Chevron. REUTERS

Merdeka.com - PT Chevron Pacific Indonesia hingga saat ini belum mengurangi pekerjanya di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau. Perusahaan masih bertahan meski sejak tahun lalu harga minyak dunia terus merosot dan kini bertahan pada angka USD 30 per barel.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ruzaini mengatakan, pihaknya belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri hulu migas tersebut.

"Belum ada. Kami belum terima surat PHK dari Chevron sebagai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling besar di Riau untuk sektor migas," ujarnya seperti ditulis Antara, Rabu (3/2).

Meski demikian, Ruzaini memahami akibat penurunan harga minyak dunia yang terus terjadi, telah berimbas kepada membengkaknya biaya operasional dan harus dikeluarkan perusahaan.

Walau kini tidak sebanding penjualan migas yang dihasilkan dari provinsi tersebut, namun akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil yang diterima provinsi tersebut setiap tahun.

"Kita telah minta mereka (Chevron) tetap dioptimalkan saja produksi. Dan kalau bisa, pengurangan pekerja bersifat natural saja. Jika ada pensiun, ya pensiun. Tapi yang jelas mereka minta moratorium penerimaan pegawai baru," ungkap Rizani.

Rencana perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Chevron untuk melakukan PHK karyawan sampai saat ini masih terkendala karena Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum menyetujui rencana itu.

"Chevron rencananya akan PHK 25 persen karyawan, tetapi belum kami setujui. Saat ini masih dibahas bolak-balik," kata Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro.

Menurut dia, KKKS tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa persetujuan dari pemerintah karena bisa dianggap melanggar ketentuan dan kontrak bagi hasil (PSC) yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor.

Kontraktor terikat dalam PSC menyebutkan, setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan keputusan pemerintah.

Pekan lalu, SKK Migas telah bertemu dengan pihak Chevron dan pihaknya mengimbau agar perusahaan itu mengupayakan efisiensi lain sebelum melakukan PHK.

Tidak masalah jika kontraktor melakukan pengurangan karyawan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau jika terdapat karyawan yang mengajukan pengunduran diri, tetapi bukan PHK secara masal.

"Posisi kami tetap pada efisiensi, pensiun alami. Stop recruitment (penerimaan) pegawai baru dulu," katanya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia

Adapun kabar PHK ini disebut akan berlangsung pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Pemkab Rokan Hulu soal Proses Lelang Pengadaan BBM yang Disoal Polisi
Penjelasan Pemkab Rokan Hulu soal Proses Lelang Pengadaan BBM yang Disoal Polisi

Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rokan Hulu (Rohul).

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan

Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM

Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya