Pemda yang angkat guru honorer bakal dikenakan sanksi
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengharapkan kerja sama dan niat baik Pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, terutama guru. Dia meminta agar Pemda tidak lagi merekrut guru-guru honorer yang baru.
"Kalau dari Mendikbud sudah buat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada rekrutmen guru honorer," kata dia di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9).
Pihaknya pun sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar. Meskipun demikian, dia tidak menjabarkan secara rinci sanksi apa yang diberikan kepada daerah.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Bagaimana Mendag ingin tingkatkan kerja sama pendidikan? “Jadi Selandia Baru itu walaupun negaranya kecil, standar pendidikannya bagus, maka harus kita tingkatkan kerja sama pendidikannya,“ pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Kenapa Mahfud janji naikin honor guru ngaji? 'Memang kesejahteraan guru-guru agama kadang kala mereka hanya mendapat sumbangan murid-murid, kadang kala muridnya enggak juga (beri sumbangan). Padahal mereka ini mendidik anak-anak, membentuk karakter berakhlak, sehingga ke depan kalau kita memerintah, mari kita memberi pendapatannya tidak lebih kecil dari UMR,' tegas Mahfud di hadapan ratusan santri dan kiai pondok pesantren di Tangerang.
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Siapa yang berpendapat bahwa guru harus mendidik dengan baik? Guru yang paling pantas mengajar adalah orang yang mendidik keluarganya dengan baik. Kesuksesan seorang guru itu bukan dilihat pada dirinya pribadi, tetapi apabila muridnya jauh lebih sukses dari gurunya.
-
Gimana cara Mahfud mau naikin honor guru ngaji? 'Cuma kita hitung tahapannya, kriteria guru ngaji tuh apa, berapa jam mereka meninggalkan rumah, jangan karena Indonesia ini jika ada kesempatan itu semua (mengaku),' ujar Mahfud.
"Kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap kita beri sanksi," tegasnya.
"Kami akan mempertegas lagi sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengangkat guru honorer lagi. Karena ini mau kita selesaikan," imbuhnya.
Dia pun mengharapkan kerja sama dari Pemda. Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda. "Karena guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, maka kehendak baik pemda dan kepsek sangat kita harapkan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Heru Budi usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome
Baca SelengkapnyaKomisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer
Baca SelengkapnyaSebagai informasi ada 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian sebagai tenaga pendidik
Baca Selengkapnyakebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaData ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca Selengkapnya