Pemerintah akan atur belanja online
Merdeka.com - Mulai tahun depan, bagi Anda yang terbiasa berbelanja online, harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama ini, tidak ada aturan yang diterapkan untuk transaksi jual beli melalui online, mulai dari kewajiban membayar pajak hingga hak perlindungan konsumen.
Kementerian Perdagangan menegaskan peraturan pemerintah mengenai E-Commerce (belanja online) akan selesai akhir tahun ini. Dengan demikian diharapkan Peraturan Pemerintah mengenai perdagangan online ini akan keluar akhir tahun depan.
"Akan kita atur di dalam peraturan pemerintah mengenai E-Commerce. Sudah kita bahas dan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai dan mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP yang atur mengenai e-commerce," kata Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gunaryo di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (14/9).
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Mengapa PT ERELA mengembangkan penjualan online? Saat ini, PT ERELA telah fokus pada penjualan online melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JD.ID, dan BliBli dengan toko online bernama Erelastore.
Dia mengatakan, kementerian Perdagangan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga Bank Indonesia untuk menggodok aturan tersebut.
"Yang harus cermati adalah bagaimana mengenai perlakuan pajaknya, bagaimana mengenai HAKI, apa dibenarkan Kw 1, Kw 2 atau apa. Yang ketiga adalah terkait dengan transaksi. Jadi saya harus minta fatwa dengan dirjen pajak, dengan dirjen HAKI dan BI terkait perlindungan konsumen juga tentu," paparnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca Selengkapnya