Pemerintah Akan Atur PNS Saat Gunakan Media Sosial
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuat aturan terkait penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Langkah ini coba diinisiasi lantaran fungsi sosial media saat ini kerap disalahgunakan untuk hal-hal tertentu.
Menteri PANRB, Syafruddin, mencontohkan semisal mencemari netralitas ASN dalam beropini di jejaring dunia maya. "Oleh karena itu perlu kita lebih mempertajam lagi aturan-aturan. Karena ini zaman digital sekarang, tentu sudah berubah. Jadi aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga itu masih konvensional," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/4).
"Dengan adanya euforia sosial media yang begitu marak sekarang, tentu regulasinya harus kita perbaiki," dia menambahkan.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Bagaimana Bawaslu akan memanfaatkan CPNS baru? Bagja bilang talenta baru juga diharapkan mampu melakukan sosialisasi di seluruh media sosial dan saluran informasi Bawaslu.
Aturan ini coba ditegakan agar para abdi negara tetap bisa menjalankan perannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan maksimal, tanpa dicampuri urusan sosial diluar tanggung jawabnya.
"Jadi kita memperbaiki regulasi maupun semacam edaran atau apalah, supaya ASN kita itu tidak terjerumus di dalam suatu euforia sosial media. Ini harus disikapi," tegasnya.
Menurutnya, kehadiran sosial media sebagai wujud dari revolusi digital di tengah masyarakat kini memang sudah tak bisa dibendung lagi. Maka dari itu, ia menilai, kehadiran regulasi ini juga penting bagi masyarakat luas, terutama kaum milenial.
"Jadi itu musti hati-hati sebagai anak bangsa, bukan hanya ASN, kita-kita semua. Apalagi Anda semua yang muda-muda, mesti hati-hati kita menyikapi itu. Karena kepentingan yang terbesar adalah merajut kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.
Kendati begitu, Syafruddin juga tak mau aturan ini kelak malah merenggut kebebasan berekspresi setiap orang. Melainkan untuk menata agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia lebih teratur dan kondusif.
"Jadi kita akan atur PNS itu sedemikian rupa, tidak juga mengangkangi kebebasan apalagi kebebasan pers, jangan sampai. Tapi kita mesti atur. Ini otokritik bagi kita," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca Selengkapnya