Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Atur PNS Saat Gunakan Media Sosial

Pemerintah Akan Atur PNS Saat Gunakan Media Sosial PNS Atlet Berprestasi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuat aturan terkait penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Langkah ini coba diinisiasi lantaran fungsi sosial media saat ini kerap disalahgunakan untuk hal-hal tertentu.

Menteri PANRB, Syafruddin, mencontohkan semisal mencemari netralitas ASN dalam beropini di jejaring dunia maya. "Oleh karena itu perlu kita lebih mempertajam lagi aturan-aturan. Karena ini zaman digital sekarang, tentu sudah berubah. Jadi aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga itu masih konvensional," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/4).

"Dengan adanya euforia sosial media yang begitu marak sekarang, tentu regulasinya harus kita perbaiki," dia menambahkan.

Aturan ini coba ditegakan agar para abdi negara tetap bisa menjalankan perannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan maksimal, tanpa dicampuri urusan sosial diluar tanggung jawabnya.

"Jadi kita memperbaiki regulasi maupun semacam edaran atau apalah, supaya ASN kita itu tidak terjerumus di dalam suatu euforia sosial media. Ini harus disikapi," tegasnya.

Menurutnya, kehadiran sosial media sebagai wujud dari revolusi digital di tengah masyarakat kini memang sudah tak bisa dibendung lagi. Maka dari itu, ia menilai, kehadiran regulasi ini juga penting bagi masyarakat luas, terutama kaum milenial.

"Jadi itu musti hati-hati sebagai anak bangsa, bukan hanya ASN, kita-kita semua. Apalagi Anda semua yang muda-muda, mesti hati-hati kita menyikapi itu. Karena kepentingan yang terbesar adalah merajut kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.

Kendati begitu, Syafruddin juga tak mau aturan ini kelak malah merenggut kebebasan berekspresi setiap orang. Melainkan untuk menata agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia lebih teratur dan kondusif.

"Jadi kita akan atur PNS itu sedemikian rupa, tidak juga mengangkangi kebebasan apalagi kebebasan pers, jangan sampai. Tapi kita mesti atur. Ini otokritik bagi kita," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN Wajib Jaga Netralitas di Ruang Digital, Medsos Jangan Dipakai Kampanye
ASN Wajib Jaga Netralitas di Ruang Digital, Medsos Jangan Dipakai Kampanye

Jelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Menpan RB: ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Media Sosial Capres-Cawapres
Menpan RB: ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Media Sosial Capres-Cawapres

Menpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Kebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya