Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji Korban PHK dan yang Dirumahkan Dampak PPKM Darurat

Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji Korban PHK dan yang Dirumahkan Dampak PPKM Darurat Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.

"Ini sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bantuan subsidi upah ini akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. Tak hanya itu, bantuan subsidi upah ini juga akan difokuskan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

"Ini fokus untuk ke pekerja yang kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata dia.

Rencana program ini pun masih dalam proses finalisasi. Sehingga dia belum menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini. "Masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

"Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7).

Jika PPKM Darurat Diperpanjang Usai 26 Juli, Pengelola Mal Minta Subsidi Gaji Pegawai

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aphonzus Widjaja menilai, pembatasan operasi pusat belanja membuat banyak pegawai dirumahkan. Kendari demikian, dia masih memberikan upah secara utuh.

"Kalau [PPKM Darurat] diperpanjang [setelah 26 Juli], skema bagi pegawai akan dirumahkan dan gaji dibayarkan sebagian, dan opsi terakhir akan ada PHK," katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Dengan demikian, dia mengatakan kalau kebijakan yang dijalankannya tersebut bergantung pada berapa lama PPKM Darurat berlangsung. Jika terus berkepanjangan, dia meminta adanya subsidi upah pekerja sebagai salah satu bantuan dari pemerintah.

Misalnya, dengan subsidi upah sebesar 50 persen ditanggung pemerintah dan sisanya oleh pengusaha. Pola pelaksanaannya, kata dia, bisa menggunakan skema penyaluran dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Secara tidak langsung pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut. Tidak perlu ke pusat perbelanjaan, bisa langsung ke pekerja, untuk menghindari PHK kalau pusat belanja sama sekali tidak bisa buka, tutup," katanya.

"Pengorbanan lebih dari 1 tahun ini jadi sangat sulit, akhir tahun lalu ada pengusaha yang asetnya sempet dijual atau menutup usahanya karena kondisinya sudah tidak mampu lagi," tambahnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!
Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!

rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer

Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan

pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?
Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?

Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.

Baca Selengkapnya