Pemerintah akan wajibkan produk pelumas di Indonesia ber-SNI
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian berencana menerapkan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk pelumas otomotif dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi konsumen maupun produsen dari peredaran pelumas tidak berstandard.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit, mengatakan saat ini SNI sedang diuji di WTO. Setelah standard tersebut disetujui WTO, maka sudah dapat diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
"(Lama waktu pengujian oleh WTO) 3 bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan lagi maka sebulan lagi kalau tidak ada maka secara legal akan diteken oleh Menperin" ungkapnya dalam diskusi, di Bogor, Jumat (27/4).
-
Siapa yang menyerahkan sertifikat SNI kepada Sarung Mangga? Penyerahan sertifikat dimaksud diserahkan Kepala Balai Textil Cahyadi kepada Direktur PT Pajitex Umar Djuber di Aula PT Pajitex di Jalan Watusalam Pekalongan, Senin 25 Maret 2024.
-
Apa produk sarung yang meraih Standar Nasional Indonesia (SNI)? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Bagaimana pengaruh sertifikasi SNI terhadap Sarung Mangga? 'Alhamdulillah, dengan adanya sertifikasi, lebih bangga diri, dalam menghadapi kompetisi, customer lebih percaya. Semoga PT Pajitex semakin berkembang,' kata Umar.
-
Di mana sertifikat SNI diserahkan kepada Sarung Mangga? Penyerahan sertifikat dimaksud diserahkan Kepala Balai Textil Cahyadi kepada Direktur PT Pajitex Umar Djuber di Aula PT Pajitex di Jalan Watusalam Pekalongan, Senin 25 Maret 2024.
-
Kenapa Sarung Mangga mendapatkan sertifikat SNI? Penyerahan sertifikat dimaksud diserahkan Kepala Balai Textil Cahyadi kepada Direktur PT Pajitex Umar Djuber di Aula PT Pajitex di Jalan Watusalam Pekalongan, Senin 25 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Kementan mempercepat sertifikasi Alsintan? 'Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya,' jelas Ali Jamil.
"Khusus SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Dari kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi dalam negeri. Jadi harus dilindungi dari impor yang tidak berstandard. Bukan hanya perusahaannya tetapi juga konsumennya," lanjut dia.
Dia pun menegaskan bahwa setelah kebijakan wajib tersebut ditetapkan, maka pemerintah akan mengawasi dan menindak tegas peredaran pelumas tak ber-SNI. "Ya. Kita tarik dari peredaran. Yang tidak ber-SNI akan kita tarik dari pasar, tapi dari aspek distribusinya yang mengawasi Kementerian Perdagangan, karena bisa menarik itu dari pasar," jelas dia.
Meskipun demikian, menurut dia, setelah diteken pun, SNI tidak bakal langsung diberlakukan. Sebab, pemerintah tentu menunggu kesiapan dari produsen pelumas untuk melakukan penyesuaian produk dengan SNI.
Selain itu, perlu dipersiapkan laboratorium khusus untuk melakukan test performa pelumas dalam negeri sesuai dengan standar yang telah ditetapkan."Pertimbangan kita yang cukup besar lab lab kita, karena belum ada lab yang mampu menguji performance. Ini yang sedang kita siapkan agar lab kita bisa melakukan pengujian performance. Dengan SNI wajib kita, mereka akan menguji di luar, Ini kan merugikan Indonesia," kata Achmad.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaSIG memiliki diversifikasi produk yang telah berstandar nasional untuk memberikan keleluasaan bagi para pelanggan dalam memilih produk.
Baca SelengkapnyaDengan adanya SNI, pupuk di Indonesia siap bersaing di pasar global.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaKemenperin memikul tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan ekosistem industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPermendag baru diberlakukan bulan Mei lalu, sehingga tidak mungkin dalam waktu singkat perusahaan sebesar Sritex pailit.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.
Baca SelengkapnyaIwan juga menyampaikan berbagai tantangan di industri tekstil, salah satunya yakni penetrasi di pasar internasional yang masih terbatas.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua belah pihak itu juga menjadi wadah untuk untuk berbagi ilmu serta transfer data.
Baca Selengkapnya