Pemerintah Akui Masih Susun Aturan Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2023
Merdeka.com - Menjelang akhir tahun, pemerintah masih belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Padahal pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT sejak 3 November 2022 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun peraturan resmi terkait kenaikan tarif cukai tersebut. Rencananya aturan yang diterbitkan berupa peraturan presiden atau perpres.
"Saat ini ada proses pembuatan perpres. Ini prosesnya sedang berjalan," kata Febrio dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Sejauh ini sudah ada beberapa masukan yang diterima pemerintah terkait peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Beberapa masukan yang masuk ke meja pemerintah antara lain terkait cakupan sektor pertanian tembakau.
Lalu terkait penyerapan tenaga kerja di sektor produk hasil tembakau. Termasuk juga masukan terkait pengendalian konsumsi dari produk hasil tembakau. Tak hanya itu, ada juga usulan terkait kebijakan fiskal dari hasil tembakau. Pemerintah juga menerima beberapa kajian tambahan seperti asuransi bagi petani tembakau.
Dari berbagai masukan tersebut, pemerintah dengan melakukan pengkajian yang nantinya akan tertuang dalam Perpres baru. Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah mengingatkan agar kebijakan ini segera diselesaikan. Agar para pelaku usaha lebih cepat dari mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tentunya berterima kasih atas dukungan bapak ibu agar bisa diselesaikan segera," pungkasnya.
Sebelumnya, pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca Selengkapnya