Pemerintah ancam cabut izin usaha perusahaan tambang tak peduli kerusakan lingkungan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi kebijakan perbaikan lingkungan.
"Lingkungan kita keras, sebagai contoh IUP daerah jaminan pasca sudah 50 persen kita kejar 100 persen," kata Bambang, dalam sebuah diskusi pertambangan, di Jakarta, Rabu (22/3/2018).
Menurutnya, pemerintah sangat keras menegakkan aturan terkait lingkungan, di antaranya pembayaran uang jaminan pasca tambang oleh perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga, dia meminta agar pemda untuk lebih tegas lagi dalam menagih uang jaminan pasca tambang.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
Sebab, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah bekas pertambangan akan terabaikan. Namun, jika perusahaan tambang yang tidak mau menyetor uang jaminan tersebut, pemda bisa memberikan sanksi tegas seperti mencabut izin usaha.
Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan tentang cetak biru tentang penanganan lingkungan bekas wilayah pertambangan agar aturan jaminan pasca tambang bisa ditegakkan. "Kalau tidak mau cabut. Kita akan buat blue print, kita akan mengeluarkan peraturan yang memaksa membuat blue print," tutupnya.
Reporter:Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui adanya tekanan dari sektor energi khususnya tambang
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca Selengkapnya