Pemerintah Awasi Kendaraan yang Isi Solar Subsidi Melebihi Kuota
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi, dengan menertibkan kendaraan yang mengonsumsi solar secara tidak wajar dari sisi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jika konsumsi solar subsidi melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, maka akan dilakukan pengetatan pengawasan.
"Kalau melebihi kuota, kita akan melakukan pengawasan," kata Djoko, dalam Pertamina Energy Forum, di Jakarta, Selasa (26/11).
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Bagaimana Pertamina memastikan subsidi energi tepat sasaran? Pertamina telah melakukan berbagai inovasi digitalisasi untuk mendorong penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
Djoko mengungkapkan, pengawasan akan fokus pada kendaraan yang mengisi solar subsidi dengan volume tidak wajar, hal ini dicurigai akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak mengonsumsi.
"Ada konsumsi di luar kewajaran. Misalnya ada satu mobil terekam mengonsumsi 700 liter. Ada yang 250, ini yang mau kita tertibkan," tutur Djoko.
Menurut Djoko, pemerintah tidak segan menjatuhkan hukuman bagi pihak yang kedapatan menyalahgunakan solar subsidi, karena merugikan negara. "Gunakan hukum lah. Kan tidak wajar. Kita sudah ada rekapnya," tandasnya.
Tambah Kuota Solar Subsidi
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, konsumsi solar subsidi lebih tinggi dari kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, sehingga diperkirakan akan habis pada akhir November.
"Solar subsidi memang betul realisasi penjualan melebihi kuota, kalau dihitung akan habis akhir November," kata Nicke, di sela acara Pertamina Energy Forum, di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Nicke, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memutuskan untuk menambah kuota solar subsidi. Setelah adanya kepastian tersebut, Pertamina kembali menyalurkan solar subsidi secara normal.
"Dari ESDM dan BPH Migas sudah menyampaikan ke semua pihak ditambah kuotanya. Persediaan ada saat pemerintah akan menambah kami menyalurkan lagi," tuturnya.
Meski kuota solar ditambah, Nicke mengingatkan masyarakat agar mengonsumsi solar subsidi secara wajar, juga bagi masyarakat yang mampu tidak berhak menggunakan solar subsidi. "Kami berharap ini subsidi, subsidi pakai uang negara juga, kami harapkan pihak yang berhak menggunakan solar subsidi ini dengan volume yang wajar penggunaan yang wajar," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaLuhut tak sepakat dengan istilah pengetatan BBM subsidi. Program ini disebutnya lebih kepada penyaluran BBM Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan bahwa penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaSelain itu, harga solar subsidi dipastikan sebesar Rp6.500 per liter untuk semua SPBU.
Baca SelengkapnyaSelain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Selengkapnya