Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah bakal batasi swasta kelola air minum di RI

Pemerintah bakal batasi swasta kelola air minum di RI Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ©2017 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.

"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyelenggaraan pengembangan tersebut.

"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.

Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting. Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan.

Diketahui, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004, hanya saja UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian PUPR Serahkan ke Prabowo soal Usulan Bentuk Badan Air Nasional
Kementerian PUPR Serahkan ke Prabowo soal Usulan Bentuk Badan Air Nasional

Sejumlah tokoh dan menteri dalam World Water Forum ke-10 Bali melempar usul pembentukan Badan Air Nasional pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Tolak Usulan Pembentukan Badan Air Nasional: Koordinasi Makin Susah
Menteri PUPR Basuki Tolak Usulan Pembentukan Badan Air Nasional: Koordinasi Makin Susah

Menurut Basuki, pengelolaan soal air saat ini masih efektif berkat bantuan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Catat Telah Selesaikan Empat Proyek SPAM Hingga Awal Juli 2024, Ini Detailnya
Kemenkeu Catat Telah Selesaikan Empat Proyek SPAM Hingga Awal Juli 2024, Ini Detailnya

Selain itu, Kementerian Keuangan saat ini juga tengah membantu penyiapan 3 Proyek KPBU SPAM melalui fasilitas PDF.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar

Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini

Nantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah

Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran

Bahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Baca Selengkapnya
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya