Pemerintah bakal batasi swasta kelola air minum di RI
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.
"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).
-
Bagaimana Kementerian PUPR mengatasi masalah air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Apa saja yang dibangun Kementerian PUPR untuk air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Bagaimana Kementerian PUPR meningkatkan akses air bersih? Melalui investasi yang strategis dan pendekatan inovatif, Indonesia pun juga berhasil memperluas dan meningkatkan akses air bersih bagi banyak komunitas.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Apa tujuan Kaukus Air DPR RI? 'Jadi kita menggerakan semua parlemen. Kaukus ini sebenarnya sama tujuannya. Menggerakan semua anggota parlemen'.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.
Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyelenggaraan pengembangan tersebut.
"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.
Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting. Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan.
Diketahui, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004, hanya saja UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah tokoh dan menteri dalam World Water Forum ke-10 Bali melempar usul pembentukan Badan Air Nasional pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaMenurut Basuki, pengelolaan soal air saat ini masih efektif berkat bantuan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kementerian Keuangan saat ini juga tengah membantu penyiapan 3 Proyek KPBU SPAM melalui fasilitas PDF.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Baca SelengkapnyaBegini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya