Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Berlakukan Masa Berlaku Visa Turis Asing 5 Tahun

Pemerintah Bakal Berlakukan Masa Berlaku Visa Turis Asing 5 Tahun Menko Marves Luhut Panjaitan. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia. Adapun saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aturan peraturan menteri sebagai payung hukum atas kebijakan anyar itu.

"Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan. Sekarang Permen nya saya kira lagi diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, dalam acara Virtual Press Conference Investment Forum Rethingking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).

Menko Luhut mengungkapkan, keputusan untuk memberlakukan visa lima tahun sendiri terkait alasan efisiensi. "Memang kita mau kalau orang datang ke Indonesia kenapa mesti tiap datang ajukan visa," ucapnya.

Selain itu, dengan adanya implementasi visa lima tahun ini juga bisa memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menyusul adanya kemudahan dalam pengurusan izin tinggal untuk menyelesaikan pekerjaannya di Indonesia.

"Sekarang akan segera keluar, dan ini akan mudahkan work from Bali. Jadi, tidak usah izin yang banyak-banyak lagi. Intinya kita membuat benchmark dengan negara-negara sekitar kita maupun negara maju lainnya sepanjang bisa diakomodasi," terangnya.

Selektif dan Tidak Berlaku untuk Semua Negara

Kendati demikian, Menko Luhut berjanji, pemerintah akan tetap selektif terhadap seluruh pemohon yang tertarik untuk mendapatkan visa lima tahun ini. Di antaranya dengan tidak memberlakukan kebijakan itu bagi semua negara.

"Tentu negara-negara yang kita anggap bisa dipercaya berlakukan ini (visa lima tahun)," ujar dia menekankan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham tengah menyusun konsep visa long term stay atau second home untuk wisatawan asing khususnya pebisnis.

"Kami baru saja menyelesaikan pertemuan dengan Bapak Menkumham Yasonna Laoly. Kami mengapresiasi kesiapan dan langkah-langkah untuk berkoordinasi pembukaan data kesehatan yang lebih baik dan protokol kesehatan lebih ketat dalam konteks pembukaan kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif yang sedang kita siapkan bersama dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Menteri Sandiaga Uno, Senin (8/2).

Dia menyebutkan obyek wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisatawan mancanegara adalah Bali, Batam, Bintan, maupun beberapa destinasi lainnya. Diharapkan dapat segera rampung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Kami juga mengkaji visa kunjungan bisnis dan wisatawan terutama dalam peningkatan layanan e-visa yang sangat membantu kemudahan mendapatkan visa. Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip Resiprosity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan visa untuk Warga Negara Indonesia," kata Menteri Sandiaga.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Beberkan Kriteria Penerima Golden Visa dari Indonesia
Luhut Beberkan Kriteria Penerima Golden Visa dari Indonesia

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penerbitan golden visa untuk warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?

Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

Baca Selengkapnya
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bagi-Bagi Golden Visa ke Investor Asing, Ini Keuntungannya
Jokowi Bagi-Bagi Golden Visa ke Investor Asing, Ini Keuntungannya

Salah satu penerima Golden Visa ialah seorang ahli imunologi dan genetika Amerika Serikat bernama Bruce Alan Beutler.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat WNA Dapat Golden Visa, Harus Investasi Minimal Rp5,3 Miliar
Ini Syarat WNA Dapat Golden Visa, Harus Investasi Minimal Rp5,3 Miliar

Daftar syarat WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa.

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia, Layanan Golden Visa Sudah Bisa Diakses Lewat Bank Mandiri
Pertama di Indonesia, Layanan Golden Visa Sudah Bisa Diakses Lewat Bank Mandiri

Bank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali
Gubernur Koster Targetkan Akhir 2023 Minimum 5,5 Juta Turis Asing Masuk ke Bali

Untuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Tourism Fund Selesai Maret 2024, Ini Fungsinya
Aturan Tourism Fund Selesai Maret 2024, Ini Fungsinya

Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembentukan dana khusus pariwisata atau tourism fund.

Baca Selengkapnya