Pemerintah Bakal Berlakukan Masa Berlaku Visa Turis Asing 5 Tahun
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia. Adapun saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aturan peraturan menteri sebagai payung hukum atas kebijakan anyar itu.
"Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan. Sekarang Permen nya saya kira lagi diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, dalam acara Virtual Press Conference Investment Forum Rethingking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).
Menko Luhut mengungkapkan, keputusan untuk memberlakukan visa lima tahun sendiri terkait alasan efisiensi. "Memang kita mau kalau orang datang ke Indonesia kenapa mesti tiap datang ajukan visa," ucapnya.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan visa umroh mulai bisa diurus? Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menjelaskan jika visa itu bisa diperoleh secara online mulai dari yang single entry maupun multiple entry.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Bagaimana cara membuat visa umroh mandiri? Untuk mendapatkannya, ternyata ada dua cara yaitu melalui agen atau pun secara mandiri.
-
Kapan target Kutai Timur untuk menyambut wisatawan? Kutai Timur sendiri menargetkan menyambut 1 juta wisatawan di 2024.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
Selain itu, dengan adanya implementasi visa lima tahun ini juga bisa memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menyusul adanya kemudahan dalam pengurusan izin tinggal untuk menyelesaikan pekerjaannya di Indonesia.
"Sekarang akan segera keluar, dan ini akan mudahkan work from Bali. Jadi, tidak usah izin yang banyak-banyak lagi. Intinya kita membuat benchmark dengan negara-negara sekitar kita maupun negara maju lainnya sepanjang bisa diakomodasi," terangnya.
Selektif dan Tidak Berlaku untuk Semua Negara
Kendati demikian, Menko Luhut berjanji, pemerintah akan tetap selektif terhadap seluruh pemohon yang tertarik untuk mendapatkan visa lima tahun ini. Di antaranya dengan tidak memberlakukan kebijakan itu bagi semua negara.
"Tentu negara-negara yang kita anggap bisa dipercaya berlakukan ini (visa lima tahun)," ujar dia menekankan.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham tengah menyusun konsep visa long term stay atau second home untuk wisatawan asing khususnya pebisnis.
"Kami baru saja menyelesaikan pertemuan dengan Bapak Menkumham Yasonna Laoly. Kami mengapresiasi kesiapan dan langkah-langkah untuk berkoordinasi pembukaan data kesehatan yang lebih baik dan protokol kesehatan lebih ketat dalam konteks pembukaan kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif yang sedang kita siapkan bersama dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Menteri Sandiaga Uno, Senin (8/2).
Dia menyebutkan obyek wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisatawan mancanegara adalah Bali, Batam, Bintan, maupun beberapa destinasi lainnya. Diharapkan dapat segera rampung dalam waktu beberapa pekan ke depan.
"Kami juga mengkaji visa kunjungan bisnis dan wisatawan terutama dalam peningkatan layanan e-visa yang sangat membantu kemudahan mendapatkan visa. Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip Resiprosity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan visa untuk Warga Negara Indonesia," kata Menteri Sandiaga.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penerbitan golden visa untuk warga negara asing (WNA).
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu penerima Golden Visa ialah seorang ahli imunologi dan genetika Amerika Serikat bernama Bruce Alan Beutler.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaDaftar syarat WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas aturan mengenai pembentukan dana khusus pariwisata atau tourism fund.
Baca Selengkapnya