Pemerintah bakal cabut 286 izin perusahaan sebabkan kebakaran hutan
Merdeka.com - Pemerintah bakal menindak tegas perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Dalam bencana tersebut, terdapat 286 perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, 286 perusahaan tersebut merupakan data gabungan dari Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan terdapat 139 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di dua wilayah tersebut, sedangkan 147 perusahaan berdasarkan Kementerian ATR dan BPN.
"Seluruh poligan (titik api) sudah saya cari. Pak Ferry punya atribut dayanya, menteri pertanian juga begitu. Itu yang sedang kami kerjakan," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Apa efek rumah kaca itu? Efek rumah kaca adalah proses yang terjadi ketika gas di atmosfer bumi memerangkap panas matahari.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan 61 tim yang terdiri dari tiga orang dalam satu tim. Tim ini akan berada di bawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Menteri Siti mengungkapkan, sudah ada empat perusahaan yang telah diberikan hukuman yaitu satu perusahaan dicabut izin usahanya dan tiga perusahaan dibekukan. Keempat perusahaan ini bergerak di sektor agraria dalam penanaman sawit.
"Satu di Riau yang dicabut. Satu di Riau yang dua dibekukan di Sumatera Selatan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ferry menegaskan, pemerintah bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Hal tersebut sudah tercantum dalam aturan HGU, apabila perusahaan melakukan kerusakan hutan atau ekosistem maka akan dicabut.
"Karena itu ada klausulnya HGU kalau dia melakukan tindakan yang merusak alam atau lingkungan hidup dan sebagainya dicabut. Sudah ada. Areanya sekarang kita tunggu," pungkas Ferry. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaKejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Selengkapnya