Pemerintah Bakal Sediakan Website Khusus UU Cipta Kerja untuk Tampung Masukan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi berencana menyiapkan website atau situs khusus mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Melalui website ini, nantinya semua pihak bisa mengakses seluruh informasi terkait UU yang ketebalannya mencapai 812 halaman itu. Situs ini sekaligus untuk menampung berbagai masukan dan kritikan terkait UU Cipta Kerja.
"Menyangkut sekali lagi turunan dari Undang-Undang Omnibus ini, mungkin per besok akan dibuat website di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, Anda bisa lihat di sana, sehingga tidak ada yang mengklaim dia tidak didengarkan pendapatnya," katanya dalam siaran virtual Economic Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10).
Luhut menjelaskan, melalui website tersebut masyarakat bisa berkontribusi aktif dalam penyusunan aturan-aturan turunan atau pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Pemerintah ingin seluruh masyarakat dapat mengawal dan melihat proses secara terbuka.
-
Bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi? Demokrasi melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa itu website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser. Misalnya, URL alamat website merdeka.com adalah https://www.merdeka.com/. Dari beranda kami, Anda bisa mendapatkan akses ke salah satu halaman web (beranda) yang terdapat di website kami.
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
"Bisa masukan sehingga aturan turunan, peraturan pemerintah segala macam itu akan bisa dilihat, bisa dikoreksi," tegasnya.
Menurut dia, dengan adanya website itu maka aturan pelaksanaan Omnibus Law Cipta Kerja dapat lebih efektif karena banyak mendapat masukan dari segala pihak. Meskipun langkah tersebut sudah dilakukan dari awal dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.
"Walaupun konsultasi sesungguhnya waktu itu banyak. Tapi dengan kita buka web ini akan bisa lebih bagus saya kira," ungkap Luhut.
Lebih Aman Dibanding Demo
Luhut menilai, bentuk masukan seperti itu lebih aman ketimbang melakukan demonstrasi yang meramaikan jalan. Dia khawatir aksi tersebut justru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Luhut pun mengaku geram dengan kelakuan sejumlah oknum yang masih mementingkan egonya dengan berdemonstrasi ketimbang menjaga jarak dan taat pada protokol kesehatan.
"Terus terang saya tidak setuju aja demo-demo itu dilakukan sekarang. Saya berkali-kali mengatakan jagalah birahi politik kita, karena yang kita lakukan ini dapat menimbulkan klaster baru," seru Luhut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaSelain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta membuka ruang bagi warga untuk memberikan masukan hingga tanggapan kepada bakal Cagub Cawagub
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuat portal nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaWarga Jadi Juara adalah hasil transformasi aplikasi Warga Jaga Suara
Baca SelengkapnyaRegulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaSudah ada kandidat 3 bakal capres yang sudah bersosialisasi dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.
Baca SelengkapnyaLayanan SPBE sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnya