Pemerintah Bakal Susun Regulasi Pengelolaan dan Penggunaan Limbah FABA
Merdeka.com - Pemerintah tengah melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan limbah Fly Ash dan Fly Botton (FABA) yang dihasilkan dari PLTU. Limbah FABA merupakan limbah berupa abu batubara yang awalnya masuk kategori beracun dan berbahaya (B3). Namun kini, FABA sudah dikecualikan dari kategori tersebut.
"Kami sedang lakukan finalisasi SOP (Standard Operational Procedure) penggunaan dan pengelolaan FABA ini, dengan demikian, FABA nantinya bisa dikelola dengan baik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam diskusi virtual, Kamis (1/4).
Menurut Rida, perlu ada akselerasi pemanfaatan FABA melalui dukungan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemanfaatan FABA secara masif. "Pemanfaatan ini juga sudah dilakukan seperti di Jepang, China, India. Jepang yang tingkat pemanfaatan FABAnya mencapai 57 persen dan China sebesar 67,1 persen," katanya.
-
Kenapa limbah cair berbahaya? Berbagai bahan polutan ini jika tidak dikelola dengan baik, hanya akan terbuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran.
-
Kapan limbah cair menjadi masalah? Jika dibiarkan secara terus-menerus, tentu ini dapat mengancam kelangsungan makhluk hidup di bumi.
-
Apa definisi limbah cair? Limbah cair adalah jenis limbah yang berwujud cairan dan dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Dari mana saja sumber limbah cair? Terdapat beberapa sumber utama pencemaran air di seluruh dunia. Pertama adalah aktivitas pertanian.
-
Mengapa pengelolaan limbah B3 penting untuk kesehatan? Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Rida melanjutkan, limbah FABA dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, misalnya dalam pembangunan infrastruktur, sebagai material pendukung untuk stabilitasi lahan, reklamasi bekas tambang bahkan dalam sektor pertanian.
"Sebelum dicabut dari kategori berbahaya, di Indonesia FABA PLTU ini belum termanfaatkan dengan baik. Dengan ditetapkan sebagai limbah non B3 maka bisa dimanfaatkan secara maksimal," ujar Rida.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab Banyuwangi terus melakukan berbagai langkah pengolahan sampah.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaRachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaPLTU Adipala terus berinovasi menjadi PLTU, yang lebih ramah lingkungan dengan memanfaatkan biomassa sebagai bahan bakarnya.
Baca SelengkapnyaPCBs terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker, kerusakan syaraf hingga gangguan sistem pencernaan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaFABA yang dimanfaatkan untuk sektor pertanian tersebut dalam bentuk pupuk organik.
Baca Selengkapnya