Pemerintah Bakal Tunjuk Pihak untuk Pungut Pajak dari Transaksi Digital Luar Negeri
Merdeka.com - Pemerintah melakukan pengaturan pemajakan global yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini berkaitan dengan transaksi yang terjadi di platform digital lintas negara.
Pada pasal 32A, pemerintah berwenang untuk membentuk dan atau melaksanakan perjanjian dan atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
"Jadi dalam pasal 32 UU HPP, pemerintah akan melakukan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak," kata Yustinus dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta, Kamis (14/10).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang akan membantu memediasi Interim Agreement antara Indonesia dan PEA? Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang. 'Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi, ' ujarnya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Kebijakan ini lahir untuk mengantisipasi beberapa hal, antara lain antisipasi implementasi kesepakatan internasional G20 terkait penerapan PPh badan minimal secara global (GloBE) dan pajak atas transaksi digital. Mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction yang diterima oleh wajib pajak. Termasuk juga untuk melaksanakan dan mengantisipasi kesepakatan lainnya seperti BEPS.
Dalam UU ini, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain. "Jadi nanti PMSE ini sudah dicirikan siapa yang berhak memungut pajaknya," kata dia.
Penunjukan ini sangat penting karena akan mempermudah kinerja platform digital dalam menjalankan sistem baru ini. Sehingga bisa lebih efektif dan efisien agar tidak mengganggu dinamika bisnis yang dijalankan.
"Nanti platform ini lebih mudah untuk dijalankan sistem yang baru ini dan lebih efektif, efisien dan tidak ganggu dinamika bisnis, tapi sebaliknya akan jadi lebih efektif," kata dia.
Dia menambahkan penunjukan pihak yang melakukan pemotongan pajak ini sebagai solusi dari perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis. Sehingga prss pemungutan pajak dapat dilakukan secara efisien, sederhana dan efektif.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaOECD berencana mengeluarkan kebijakan pengenaan pajak kepada orang terkaya atau miliarder yang tarifnya 2 persen.
Baca Selengkapnya