Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Tunjuk Pihak untuk Pungut Pajak dari Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Bakal Tunjuk Pihak untuk Pungut Pajak dari Transaksi Digital Luar Negeri Pengamat Ekonomi dan Perpajakan Yustinus Prastowo. ©2020 Liputan6.com/Tira santia

Merdeka.com - Pemerintah melakukan pengaturan pemajakan global yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini berkaitan dengan transaksi yang terjadi di platform digital lintas negara.

Pada pasal 32A, pemerintah berwenang untuk membentuk dan atau melaksanakan perjanjian dan atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

"Jadi dalam pasal 32 UU HPP, pemerintah akan melakukan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak," kata Yustinus dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta, Kamis (14/10).

Orang lain juga bertanya?

Kebijakan ini lahir untuk mengantisipasi beberapa hal, antara lain antisipasi implementasi kesepakatan internasional G20 terkait penerapan PPh badan minimal secara global (GloBE) dan pajak atas transaksi digital. Mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction yang diterima oleh wajib pajak. Termasuk juga untuk melaksanakan dan mengantisipasi kesepakatan lainnya seperti BEPS.

Dalam UU ini, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain. "Jadi nanti PMSE ini sudah dicirikan siapa yang berhak memungut pajaknya," kata dia.

Penunjukan ini sangat penting karena akan mempermudah kinerja platform digital dalam menjalankan sistem baru ini. Sehingga bisa lebih efektif dan efisien agar tidak mengganggu dinamika bisnis yang dijalankan.

"Nanti platform ini lebih mudah untuk dijalankan sistem yang baru ini dan lebih efektif, efisien dan tidak ganggu dinamika bisnis, tapi sebaliknya akan jadi lebih efektif," kata dia.

Dia menambahkan penunjukan pihak yang melakukan pemotongan pajak ini sebagai solusi dari perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis. Sehingga prss pemungutan pajak dapat dilakukan secara efisien, sederhana dan efektif.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak

Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru, Tarifnya 2 Persen
Siap-Siap Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru, Tarifnya 2 Persen

OECD berencana mengeluarkan kebijakan pengenaan pajak kepada orang terkaya atau miliarder yang tarifnya 2 persen.

Baca Selengkapnya