Pemerintah bakal tutup mini market dekat tempat ibadah
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi izin usaha mini market atau toko modern sekelas 7 (Seven) Eleven yang memiliki lokasi jualannya dekat dengan tempat ibadah seperti masjid. Hal ini merujuk pada aturan baru Kementerian Perdagangan tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menegaskan 7 Eleven dan kroninya telah dilarang berjualan dekat masjid atau sekolah. Keputusan ini diambil karena mini market tersebut menjual minuman alkohol seperti bir.
"Kalau mereka (7 Eleven) itu dekat dengan tempat ibadah dan sekolah mestinya izinnya tak keluar. Harusnya pada saat mengeluarkan itu cek, mini marketnya dekat (tempat ibadah) apa gimana. Melalui aturan baru, izin ini kita akan evaluasi dalam waktu dekat," ucap Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (25/4).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa yang dibeli wanita tersebut di minimarket? Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita mengamuk di Minimarket, viral di media sosial. Wanita ini mengamuk lantaran susu yang dibelinya tidak dingin.
-
Kenapa Mini Tobacco buka? Dhanan mengaku membuka toko tembakau karena pasarnya memang menjanjikan.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
Menurut Widodo, dalam aturan Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 telah banyak diatur mengenai peredaran minuman keras tersebut. Selain izin lokasi usaha, aturan ini juga diatur mengenai konsumen. Konsumen tidak boleh mengambil sendiri minuman tersebut melainkan oleh pramuniaga mini market tersebut.
"Kalau masih melanggar (izin) bisa dicabut secara administrasi. Kalau pidana bukan dari UU Perdagangan," tegasnya.
Selain itu, dalam aturan ini, juga tidak boleh mencampur minuman alkohol dengan produk lain. Widodo menyebut pihaknya akan selalu mengawasi penjualan bir dan sekelasnya di 7 Eleven CS.
"Pengawasan kita pokoknya tidak boleh dijual campur produk lain dan tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah dan lain lain. Kita akan awasi," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaBakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket yang kerap disalahgunakan untuk permainan judi online
Baca SelengkapnyaPerusahaan ini didirikan Djoko Susanto dan keluarga, yang kemudian menjual mayoritas kepemilikannya kepada PT HM Sampoerna Tbk.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya