Pemerintah bakal ubah tarif progresif peti kemas di Priok
Merdeka.com - Pemerintah bakal menaikkan besaran tarif progresif untuk peti kemas yang bertahan lama di pelabuhan Tanjung Priok. Ini sebagai disinsentif bagi pengusaha yang sengaja menahan petikemasnya dalam waktu yang lama di terminal peti kemas Tanjung Priok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menenggarai memang ada pengusaha yang sengaja menahan peti kemas, meskipun dia sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari otoritas bea dan cukai di pelabuhan. Ini lantaran tarif penyimpanan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok masih masih murah ketimbang tempat penyimpanan lainnya.
"Tadi ada laporan, banyak kontainer turun ditumpuk, akibatnya waktu tunggu kontainer atau dwelling time meningkat," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7)
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Kenapa Stasiun Tanjung Priok pertama dibongkar? Keberadaannya terpaksa digusur oleh pemerintah Hindia Belanda lantaran terjadi peningkatan aktivitas pelabuhan.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Bagaimana cara menghindari kepadatan di Pelabuhan Merak? Untuk menghindari penumpukan kendaraan di tanggal yang diprediksi menjadi waktu puncak tersebut, kami sekali lagi mengimbau agar pengguna jalan yang memiliki kelonggaran waktu agar dapat mengatur waktu perjalanan dengan melakukan perjalanan mudik lebih dini serta hindari perjalanan di waktu favorit seperti sehabis waktu sahur dan berbuka puasa,' tutup Lisye.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
Padahal, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) telah mengimplementasikan tarif progresif untuk peti kemas yang sudah mendapatkan SPPB tapi tidak segera dikeluarkan dalam waktu 3-5 hari, sejak Januari lalu. Dimana, peti kemas tersebut akan dikenakan tarif tambahan 200 persen dari besaran tarif inap yang berlaku saat itu sebesar Rp20.730 perboks permalam.
Untuk itu, Hatta menegaskan bahwa pemerintah akan kembali menaikkan tarif progresif bagi pengusaha yang menahan kontainernya lebih dari tiga hari. "Memang sekarang sudah ada tarif progresif, tapi kecil, masih lebih murah dari nyewa gudang," katanya. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaWamendag menyebut, pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya